Sleman SURYAPOS – Jajaran Polres Sleman berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiaya seorang anggota TNI berinisial MR, di halte lapangan Denggung pada Sabtu (25/09) hingga menyebabkan korban mengalami luka sayatan di bagian wajah dan telapak tangan.
Menurut Kanit II Ranmor Satreskrim Polres Sleman, Ipda Lily Mulyadi saat konferensi pers pada Selasa (05/10) di Mapolres Sleman menuturkan jika, terduga pelaku MSA (22) tahun warga Tridadi Sleman diamankan berikut barang bukti sebuah pisau cutter berwarna orange dan satu unit sepeda motor.
“Kejadian berawal saat terduga pelaku ini keluar dari sebuah gang dan berpapasan dengan korban yang sedang berkendara berboncengan bersama seorang rekannya di Dusun Wadas Tridadi Sleman, terduga pelaku mengejar korban sampai di halte lapangan Denggung, lantas menyayat wajah korban menggunakan cutter sebanyak satu kali di bagian kiri, memukul sebanyak dua kali dan juga berusaha menusuk korban, namun dapat ditangkis oleh korban, sehingga menyebabkan korban luka di telapak tangan”, ujar Lily.
Akibat aksi terduga pelaku, korban mengalami luka di bagian pipi dan mendapatkan jahitan sebanyak 13 jahitan, kemudian luka di telapak tangan hingga mendapatkan 4 jahitan, terduga pelaku berhasil diringkus sesaat setelah dihakimi oleh massa.
“Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, terduga pelaku awalnya tidak mengetahui jika yang dianiaya adalah seorang anggota TNI, dan kita akan jerat dengan pasal 351 KUHP ayat (1) dan ayat (2), dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 5 tahun”, pungkas Lily.