Scroll untuk baca artikel
REDAKSI
Example floating
Example floating
KAYU123 NATARU
Hukum & KriminalUmum

Pelaku Penjambretan Mahasiswi Uinsa Telah Diadili, Kuasa Hukum: Masih Jauh dari Harapan Keluarga

×

Pelaku Penjambretan Mahasiswi Uinsa Telah Diadili, Kuasa Hukum: Masih Jauh dari Harapan Keluarga

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Surabaya (Jatim), SURYAPOS.id – Perjuangan Panjang dalam mewujudkan Keadilan bagi Maya Dwi Ramadhani, Mahasiswi Uinsa yang menjadi Korban Penjambretan Akhirnya Berbuah Hasil.

Pada tanggal 08 Januari 2024, Pelaku Penjambretan Berinisial AYE, Akhirnya telah diadili di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Vonis 2 Tahun Penjara. Sedangkan Pelaku yang berinisial MMH, divonis dengan hukuman 3 Tahun dan 6 Bulan Penjara.

PASARKAYU

Putusan Hakim terhadap kedua Pelaku Penjambretan, belum sepenuhnya memenuhi harapan keluarga.

Hal ini disampaikan oleh Ketua LBH PMII Surabaya Sebagai Kuasa Hukum Keluarga, Taufikur Rohman, S.H., yang menyebutkan “Putusan Hakim terhadap Pelaku masih jauh dari harapan keluarga, karena semestinya Pelaku dituntut dengan sanksi pidana yang maksimal, Karena perbuatan pelaku telah mengakibatkan hilangnya nyawa korban,” ungkapnya.

Setelah mendengarkan hasil putusan pengadilan tersebut, pihak keluarga korban merasa tidak perlu melakukan upaya hukum lanjutan baik banding maupun kasasi. Karena keluarga merasa upaya tersebut akan sia-sia dan tidak akan membuahkan hasil yang maksimal.

Baca juga: Pasangan Urut No. 1 Endah Kuntariningsih dan Joko Parwoto Resmi Ditetapkan KPU Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul

Selain itu, pihak keluarga korban juga menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu mengawal proses hukum ini hingga selesai.

“Kami atas nama keluarga Maya Dwi Ramadhani, menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu mengawal seluruh proses hukum Adek saya, dari awal hingga selesai.” Terang Maulidia (Kakak Kandung Korban)

AYO PASANG IKLAN
AYO PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VENEERKAYU