JIFMAC 2026
JIFMAC 2026
IFMAC 2026
BeritaKriminal

Polisi Bongkar Peredaran Pil Sapi di Tepus, 946 Butir Disita dari Dua Tersangka

×

Polisi Bongkar Peredaran Pil Sapi di Tepus, 946 Butir Disita dari Dua Tersangka

Share this article
IFMAC 2026

Gunungkidul (DIY), SURYAPOS.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunungkidul mengungkap kasus peredaran obat berbahaya jenis pil berlogo “Y” atau yang dikenal sebagai pil sapi di wilayah Kapanewon Tepus, Gunungkidul. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang pelaku dan menyita total 946 butir pil yang diduga diedarkan secara ilegal.

Kasus ini terungkap dalam rangkaian Operasi Narkoba Progo 2026 yang digelar Polres Gunungkidul untuk memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukum setempat.

IFMAC 2026

Baca juga: Motor Hilang dari Warung di Semin, Pelaku Ditangkap Saat Akan Menjual Hasil Curian

Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul AKP Larso mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas terkait dugaan penyalahgunaan obat berbahaya di wilayah Tepus.

“Petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RS di sebuah warung makan kawasan Simpang Empat JJLS, Gesing I, Kalurahan Purwodadi, Kapanewon Tepus, pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB,” ujar AKP Larso.

Baca juga: Dua Warga Girisekar Terluka dalam Kecelakaan Bus dan Motor di Jalan Playen-Paliyan

Saat dilakukan penggeledahan terhadap RS yang berstatus pelajar atau mahasiswa, petugas menemukan enam butir pil berwarna putih berlogo “Y” yang diduga merupakan obat berbahaya tanpa izin edar.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Oppo A17 warna biru serta uang tunai Rp 25.000 yang diduga merupakan sisa hasil penjualan pil tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, RS mengaku memperoleh pil tersebut dengan cara membeli dari seorang pria berinisial RF yang juga berdomisili di wilayah Tepus.

Baca juga: Ponsel Penjaga Kos Raib Saat Diisi Daya, Polisi Ringkus Pelaku dalam Hitungan Jam

“Berdasarkan keterangan tersangka pertama, petugas langsung melakukan pengembangan untuk mencari pemasok pil tersebut. Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas berhasil mengamankan RF di rumahnya di wilayah Gembuk, Tepus,” kata AKP Larso.

Dalam penggeledahan di rumah RF yang bekerja sebagai buruh harian lepas, polisi menemukan barang bukti berupa 940 butir pil putih berlogo “Y”, uang tunai Rp 308.000 yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam Redmi 13C warna putih.

Baca juga: Tali Pengikat Putus, Muatan Truk Berserakan di Jalan Jogja-Wonosari Piyungan

Menurut AKP Larso, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mengedarkan atau menjual pil sapi kepada pembeli di wilayah Gunungkidul. Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran obat berbahaya ini,” ujarnya.

Baca juga: Polisi Ungkap Peredaran Pil Sapi, Dua Mahasiswa Ditangkap dengan 472 Butir Obat Berbahaya

Sementara itu, Kasi Humas Polres Gunungkidul AKP Subarsana mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja dan pelajar, agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan berbahaya.

“Peredaran obat berbahaya menjadi perhatian serius karena dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda. Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat ilegal di lingkungan masing-masing,” kata AKP Subarsana.

Baca juga: Honda Scoopy Raib dari Garasi di Rongkop, Polisi Ungkap Pelaku Lewat Transaksi Online

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

IFMAC 2026
JIFMAC 2026
IFMAC 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IKIAE