Gunungkidul (DIY), SURYAPOS.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul menahan seorang pria berinisial RS, warga Kapanewon Gedangsari, pada Kamis (12/3/2025). RS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kepala Satreskrim Polres Gunungkidul AKP Yahya Murray mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan RS sebagai tersangka.
Baca juga: Dihadiri Pimpinan DPC hingga Anggota DPRD, PAC Gerindra Ngawen Gelar Buka Bersama
“Benar, Polres Gunungkidul telah melakukan penahanan terhadap saudara RS atas dugaan tindak pidana pencabulan. Penahanan dilakukan pada Kamis, 12 Maret 2025,” ujar Yahya saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut Yahya, sebelumnya penyidik telah meningkatkan status RS menjadi tersangka pada Jumat (6/3/2025) setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Penyidik kemudian melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebelum akhirnya memutuskan melakukan penahanan.
Baca juga: Sempat Viral di Medsos, Polisi Cek Dugaan Percobaan Penculikan Anak di Maguwoharjo
Penahanan tersebut dilakukan guna memperlancar proses penyidikan sekaligus melengkapi berkas perkara.
“Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk kemudian dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul,” kata Yahya.
Polisi menyatakan proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum, mengingat korban dalam kasus ini masih berstatus anak di bawah umur.
RS sebelumnya juga sempat menjadi sorotan publik karena pernah terlibat dalam perkara dugaan penghinaan terhadap Bupati Gunungkidul yang berkaitan dengan sengketa lahan di wilayah Kalurahan Ngalang.


















