Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Jajaran Polsek Sedayu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah kontrakan di Padukuhan Panggang, Argomulyo, Sedayu, Bantul. Seorang pria berinisial IH (31 thn) ditangkap usai terbukti mencuri laptop milik penghuni kontrakan.
Kasus ini bermula pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 09.10 WIB. Korban, TAN (22 thn), baru kembali ke kontrakannya usai keluar mencari makan. Saat hendak menggunakan laptop merek Acer Nitro V15 miliknya, korban mendapati barang tersebut sudah tidak ada di kamar.
Baca juga: Pj Gubernur Agus Fatoni Dampingi Wapres Tinjau PPI Hamadi: Potensi Perikanan di Papua Cukup Besar
“Korban sempat menanyakan kepada teman satu kontrakan, namun tidak ada yang mengetahui. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp10,5 juta,” kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, dalam keterangan tertulis, Jumat (5/9/2025).
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sedayu melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi, mengumpulkan informasi, serta melakukan observasi lapangan. Hasilnya, polisi mengarah pada dugaan keterlibatan IH, seorang karyawan swasta yang tinggal di Sedayu.
Baca juga: Dukung Penguatan Dakwah, BPKH Hibahkan Mobil Operasional ke Ponpes Gunungkidul
Pelaku akhirnya diamankan di wilayah Banguntapan bersama sejumlah barang bukti. Dari hasil interogasi awal, IH mengaku mencuri laptop tersebut karena terdesak masalah ekonomi setelah kehilangan pekerjaan. Barang curian itu kemudian digadaikan di sebuah gerai pegadaian di Banguntapan.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” ujar Iptu Rita.
Baca juga: Honda Beat Hantam Dump Truk di Kulonprogo, Pengendara Meninggal di TKP
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk pakaian, tas, sepatu, serta surat bukti gadai.
Atas kejadian ini, Polres Bantul mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dengan meningkatkan keamanan rumah maupun kontrakan. “Pastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik. Jika mengalami tindak kejahatan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambah Iptu Rita.


















