KAYU123
PeristiwaUmum

Babak Baru Cinta Terlarang Oknum Guru di SDN 08 Masbangun Kayong Utara

×

Babak Baru Cinta Terlarang Oknum Guru di SDN 08 Masbangun Kayong Utara

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025

Kayong Utara (Kalbar), SURYAPOS.id – Berita viral mengenai penggerebekan yang melibatkan guru PPPK berinisial AFF bersama rekannya BW, telah menghebohkan publik. Penggerebekan terjadi pada malam hari, 15 Mei 2024, di sebuah rumah kost di Desa Teluk Batang Selatan, Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara.

Keduanya diduga terlibat hubungan terlarang. AFF, yang berstatus sebagai guru PPPK, dan BW seorang guru PNS di SDN 08, terlibat dalam dugaan perzinaan. Keduanya mengaku telah menikah siri meskipun mereka masih terikat pernikahan resmi dengan pasangan lain.

PASARKAYU

Pada saat penggerebekan, kehadiran Kepala Dusun Panca Bakti 1 dan Ketua RT 03 menambah keseriusan situasi. AFF mengklaim bahwa statusnya sudah bercerai, namun akta cerainya belum keluar. BW pun masih tercatat sebagai suami sah dari Dahlia. Keduanya tidak melaporkan kepindahan mereka ke RT setempat, yang mengundang perhatian masyarakat.

Kasus ini kemudian menarik perhatian Dewan Pendidikan Kayong Utara yang mengadakan rapat pleno pada 4 Juni 2024. Abdul Rani, Ketua Dewan Pendidikan Kayong Utara, menyatakan, “Dewan Pendidikan sepakat merekomendasikan sanksi berat terhadap oknum yang terlibat. Kami berpendapat bahwa tindakan asusila harus mendapat hukuman yang setimpal, termasuk kemungkinan pemindahan tugas ke lokasi yang lebih sulit dijangkau.” Rekomendasi ini disampaikan kepada Penjabat Bupati Kayong Utara untuk tindak lanjut.

Kepala SDN 08, Alifullah, menyatakan bahwa kedua guru tersebut telah dinonaktifkan dari tugas mengajar di sekolah mereka. “Langkah ini kami ambil untuk memulihkan nama baik sekolah dan memastikan suasana di SDN 08 kembali kondusif,” kata Alifullah. Ia juga menambahkan bahwa pihak sekolah telah menyerahkan proses lebih lanjut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara.

Baca juga: Kebakaran di Kelurahan Kotabaru, Bhabinkamtibmas Pontianak Selatan Bertindak Cepat

Ironisnya, pada 25 Juli 2024, AFF mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Ketapang melalui kuasa hukumnya, Darius Ivo Elmoswat, S.H.

SHND, suami sah AFF, mengonfirmasi bahwa ia telah menerima panggilan dari PA Ketapang terkait gugatan tersebut pada 28 Juli 2024. SHND membantah alasan dalam gugatan cerai dan menyatakan bahwa perselingkuhan antara AFF dan BW adalah penyebab utama keretakan rumah tangga mereka.

“Saya akan hadir di pengadilan untuk memaparkan semua bukti perselingkuhan mereka,” tegas SHND.

Perwakilan keluarga SHND, YHR, juga mengungkapkan bahwa mereka telah menyiapkan langkah hukum untuk melaporkan BW atas tuduhan perusak rumah tangga. “Kami sudah memiliki cukup bukti dan akan segera melaporkan Bambang ke Polres Kayong Utara. Kami menunggu itikad baik, namun karena tidak ada, kami akan bertindak sesuai hukum,” ujar YHR.

Sementara itu, Kepala BKSDM Kayong Utara, Jumadi Gading, menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam penanganan Dinas Pendidikan dan belum naik ke tingkat kepagawaian. “Proses masih di dinas pendidikan. Belum naik ke kepagawaian,” jelas Jumadi.

Kepala Dinas Pendidikan Kayong Utara, Rahadi Usman, belum memberikan tanggapan karena nomor teleponnya tidak dapat dihubungi.

AYO PASANG IKLAN
JIFFINA 2025
VENEERKAYU