Sleman SURYAPOS – Tanpa mengenal lelah dan menyerah, Basilius Agung Daru Wibowo (56) tahun, terus memperjuangkan keadilan terhadap apa yang dialaminya pada tahun 2019, sebagai korban tindak pidana pengeroyokon dan penganiayaan, warga Padukuhan Kenteng Kalurahan Nogotirto Kapanewon Gamping ini, berharap mendapatkan hak yang sama dimuka hukum, setelah 3 tahun Laporan Polisi yang dilakukannya, belum ada progres yang menggembirakan.
Sebenarnya hari ini, Jumat (04/02) dirinya seperti Mendapatkan harapan kembali, setelah menerima informasi perkembangan perkara yang diadukannya, karena Kapolres Sleman, AKBP Achmad Imam Rifai akan mengumumkan hasil Gelar Perkara di Polda DIY, namun sayang sampai dengan waktu yang ditentukan hasil gelar perkara tersebut belum bisa disampaikan karena Kapolres Sleman ada tugas lain yang tidak bisa ditinggalkan, hal ini seperti yang disampaikan oleh Iptu Lili Mulyadi, Kanit II Reskrim Polres Sleman, yang hadir dalam konferensi pers di RM Pringsewu Mlati, Sleman pada Jumat (04/02).
“Hari ini sebenarnya saya sangat bersyukur, karena upaya dan perjuangan saya untuk mendapatkan kepastian hukum juga persamaan dihadapan hukum, akan terjawab dari hasil gelar perkara tersebut, namun sayang hal tersebut masih belum terlaksana saat ini, karena sesuai dengan penyampaian dari Polres Sleman yang diwakili oleh Iptu Lili Mulyadi, bahwa saat ini masih dalam anev (analisa dan evaluasi) oleh pimpinan”, ujar Basilius di hadapan para awak media.
lebih jauh disampaikan oleh Basilius jika, sebagai warga negara yang taat dengan hukum, dirinya akan terus menunggu sampai sejauh mana, dan seperti apa hasil dari gelar perkara tersebut, layak atau tidak untuk diteruskan prosesnya dan hal ini akan terus dipertanyakan olehnya, karena ini juga merupakan hak dari setiap warga negara untuk mendapatkan perlakuan hukum yang sama.
“Sebenarnya permasalahan ini adalah sederhana sekali, dan sangat terang benderang ketika harus ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Sleman, namun entah mengapa sampai dengan detik ini belum ada kemajuan yang signifikan, ada apa ini………untuk itu saya masih berharap dan percaya dengan Institusi Kepolisian, dalam hal ini Polres Sleman, akan bertindak profesional dalam melayani dan mengayomi masyarakat seperti saya, seperti yang diharapkan oleh Kapolri, menjadi Polisi yang Presisi”, ujar Basilius.
Dalam pemaparannya di depan sejumlah awak media, disampaikan oleh Basilius jika sebenarnya permasalahan ini sangatlah mudah untuk diselesaikan, karena apa yang terjadi tersebut sudah memenuhi unsur pidana, bukti visum dari korban, saksi mata, bahkan terduga terlapor juga jelas, tinggal bagaimana jajaran Polres Sleman benar-benar di uji profesionalitasnya, tanpa memandang bahwa terduga terlapor adalah seorang pejabat, dan bahkan memiliki keterkaitan hubungan persaudaraan dengan pejabat tinggi di Polda DIY, sehingga mempengaruhi jalannya penyidikan kasus ini.
“Jika memang mandeknya kasus ini karena terduga terlapor adalah seorang pejabat tinggi serta memiliki keterkaitan hubungan dengan pejabat tinggi di Polda DIY, yang pertama adalah alangkah naifnya hukum di negeri ini, ketika orang kecil yang tidak mempunyai akses pada kekuasaan menjadi korbannya dan yang kedua adalah, saya akan terus memperjuangkan serta akan terus mempertanyakan kasus ini, sampai dengan tuntas”, terangnya.
Sementara itu perwakilan dari Polres Sleman, Iptu Lili Mulyadi menyampaikan jika, terkait dengan kasus ini sedang dalam analisa dan evaluasi oleh pimpinan, setelah dilakukan gelar perkara di Polda DIY, dan untuk hasil dari gelar perkara tersebut akan disampaikan pada pelapor dalam hal ini adalah korban yakni, Basilius Agung Daru Wibowo.
“Terkait dengan kasus tersebut saat ini sedang dilakukan analisa dan evaluasi (anev) oleh pimpinan dan hasilnya akan segera di sampaikan pada pelapor”, ujarnya.
Seperti diketahui, kasus ini berawal saat 10 Juni 2019, korban yang saat itu tengah mempersiapkan proses pembangunan lahan di area tanah pekarangan miliknya, secara tiba-tiba didatangi oleh terduga terlapor DS (seorang pejabat di BPN Mojokerto) dan istrinya (seorang Kabag di Kanwil Depkes Papua Barat) beserta dengan anaknya, yang kemudian secara bersama-sama melakukan pengeroyokan disertai dengan penganiayaan terhadap korban, Basilius Agung Daru Wibowo yang mengakibatkan sejumlah luka lebam, pusing dan mual-mual seperti dalam hasil visum yang dikeluarkan oleh RS Ludira Husada Tama.
Mendapatkan perlakuan tersebut, korban lantas melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut, sesuai dengan pasal 170 KUHP ke Polres Sleman dan mendapatkan tanda bukti pelaporan dengan No LP/384/VI/2019/DIY/Sleman, tertanggal 10 Juni 2019, namun sampai dengan saat ini belum ada perkembangan penanganan, maupun penetapan tersangka oleh Polres Sleman.
Berbagai upaya sudah dilakukan oleh Basilius Agung, mulai dari pengaduan pada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, agar sebagai bagian dari warga negara yang sudah taat pada hukum dan menyerahkan serta mempercayakan penanganannya pada hukum, berharap untuk mendapatkan perlakuan hukum yang sama, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.