TUBAN. suryapos.id Terduga pelaku pembunuh Kasmu (58) tahun, warga Desa Tengger Wetan Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban, W (56) tahun terancam pidana kurungan penjara selama 15 tahun, terkait dengan aksi brutalnya yang melakukan penganiayaan berat sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Menurut Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa, saat dikonfirmasi oleh suryapos.id menyampaikan bahwa, terduga pelaku diamankan oleh petugas di rumahnya, sesaat setelah terjadinya aksi brutalnya hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Terduga pelaku diamankan beserta barang bukti yang digunakan dalam aksinya yakni, senjata tajam jenis sabit atau ndorit dengan bilah besar, berikut dua pasang sandal jepit milik terduga pelaku dan korban”, ujar Adhi.
Dalam penjelasannya lebih lanjut, Adhi menyampaikan bahwa, motif terduga pelaku nekat menghabisi korban, yang juga merupakan teman karibnya karena dendam, karena terduga pelaku sering diejek oleh korban.
“Sebelum aksinya menghabisi korban, terduga pelaku sempat mengingatkan korban, namun korban menjawab dengan kata-kata, “saya katakan seperti itu, kamu mau apa”, seperti yang disampaikan korban dengan menggunakan bahasa jawa“, ujar Adhi.
Mendengar kalimat kotban, terduga pelaku emosi, dan selanjutnya melakukan pembacokan terhadap korban, dengan menggunakan senjata tajam yang dibawa oleh terduga pelaku, sebanyak dua kali yang mengenai bagian leher dan dan tulang leher, serta tangan kiri yang menyebabkan tiga jari korban putus.
“Terduga pelaku akan kita jerat dengan pasal 338 juncto pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara, selama 15 tahun”, pungkas Adhi.