JIFMAC 2026
JIFMAC 2026
IFMAC 2026
BeritaKriminalPeristiwa

Modus Pasang Aplikasi, Pria di Kulonprogo Diduga Gelapkan Tiga Ponsel Milik Pelajar

×

Modus Pasang Aplikasi, Pria di Kulonprogo Diduga Gelapkan Tiga Ponsel Milik Pelajar

Share this article
IFMAC 2026

Kulonprogo (DIY), SURYAPOS.id – Seorang pria berinisial AW (32), warga Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, diamankan polisi setelah diduga melakukan tindak pidana penggelapan terhadap tiga pelajar perempuan.

Kasus tersebut diketahui pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Sidomulyo, Kapanewon Pengasih, Kulonprogo. Korban masing-masing berinisial DAR (13), RMZ (12), dan AS (13).

IFMAC 2026

Baca juga: Balita Ditemukan Lemas dengan Tangan dan Kaki Terikat di Bantul, Ini Pengakuan Sang Ibu

Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat ketiga korban pulang setelah membeli bahan praktik untuk tugas kelompok sekolah.

“Dalam perjalanan pulang, ketiga korban dicegat oleh seorang pria yang kemudian diketahui berinisial AW. Pelaku meminta bantuan korban untuk diantar ke sekitar SMP Negeri 4 Pengasih dengan alasan akan melakukan transaksi jual beli atau COD telepon seluler,” kata Iptu Sarjoko, Rabu (3/6/2026).

Setibanya di lokasi, pelaku menawarkan sebuah aplikasi yang diklaim dapat mendeteksi apakah telepon seluler milik korban telah dibajak atau tidak. Ketiga korban kemudian mengizinkan pelaku memasang aplikasi tersebut di perangkat mereka.

Baca juga: Gara-gara Diklakson, Pengendara Motor Diduga Aniaya Driver Ojol di Yogyakarta

Saat proses pemasangan aplikasi berlangsung, korban sempat menawarkan minuman es buah kepada pelaku. Namun, pelaku mengaku minuman tersebut terlalu manis dan meminta korban membelikannya air mineral di warung terdekat.

“Ketika ketiga korban pergi membeli air mineral, pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk melarikan diri sambil membawa tiga unit telepon seluler milik korban,” ujar Iptu Sarjoko.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa satu unit Samsung Galaxy A15, satu unit Samsung Galaxy A15 5G, dan satu unit telepon seluler merek Infinix dengan total nilai sekitar Rp 5 juta.

Baca juga: Motor Pelajar Tabrak Juru Parkir dan Pikap di Wonosari, Satu Korban Cedera Kepala Berat

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Hasilnya, pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 12.45 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Pengasih menemukan seseorang yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan pelaku di sekitar lapangan sepak bola wilayah Pengasih.

“Petugas segera mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan dan membawanya ke Polsek Pengasih untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Sarjoko.

Dalam pemeriksaan awal, AW mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga kotak ponsel, uang tunai Rp 14.000, satu unit telepon seluler Samsung Galaxy, satu unit sepeda motor Honda Beat, helm, tas selempang, jaket, pakaian, serta barang lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca juga: Kematian Balita Setelah Sedasi CT Scan Dilaporkan, Kuasa Hukum Minta Penyidikan Transparan

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Iptu Sarjoko mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang yang belum dikenal, terutama yang menawarkan bantuan atau meminta akses terhadap barang pribadi.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang asing. Orang tua juga diharapkan selalu mengawasi aktivitas anak-anak serta memberikan pemahaman agar tidak mudah mengikuti ajakan orang yang tidak dikenal,” ujar Iptu Sarjoko.

IFMAC 2026
JIFMAC 2026
IFMAC 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IKIAE