JIFMAC 2026
JIFMAC 2026
IFMAC 2026
BeritaKriminal

Terpergok Warga, 2 Pemuda Gagal Bobol SD Negeri Bedog di Sleman, Satu Bawa Clurit

×

Terpergok Warga, 2 Pemuda Gagal Bobol SD Negeri Bedog di Sleman, Satu Bawa Clurit

Share this article
IFMAC 2026

Sleman (DIY), SURYAPOS.id – Upaya dua pemuda membobol SD Negeri Bedog, Trihanggo, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berujung gagal. Keduanya diamankan warga setelah didapati bersembunyi di area sekolah pada dini hari.

Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial LR (21), warga Trihanggo, Gamping, Sleman, dan AMH (20), warga Mergangsan, Kota Yogyakarta.

IFMAC 2026

Kapolsek Gamping melalui keterangan kepolisian menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Kasus itu terungkap setelah seorang warga berinisial CAP (40) melintas di sekitar sekolah dan melihat sepeda motor terparkir di depan gerbang.

Baca juga: Bawa Kabur Motor Usai Pinjam dengan Alasan Jemput Adik di SPBU, Pelaku Ditangkap Saat COD

Merasa ada sesuatu yang mencurigakan, CAP kemudian menghubungi temannya. Bersama sejumlah warga, dia mendatangi sekolah untuk memastikan kondisi di lokasi.

Setelah tiba, warga mendapati lampu sekolah dalam keadaan mati. Mereka kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan pintu ruang kepala sekolah mengalami kerusakan. Pintu tersebut diduga telah dicongkel.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke sejumlah bagian sekolah. Warga akhirnya menemukan dua pemuda yang diduga terlibat. Satu orang bersembunyi di kamar mandi, sedangkan seorang lainnya berada di balik tembok area parkir.

Situasi semakin mencurigakan setelah ditemukan senjata tajam jenis clurit yang dibawa salah satu pemuda tersebut. Keduanya kemudian diamankan dan diserahkan kepada polisi untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi dari Unit Reskrim Polsek Gamping selanjutnya melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pemuda tersebut diduga hendak melakukan pencurian dengan cara merusak pintu sekolah untuk masuk ke dalam ruangan dan mengambil barang berharga.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bilah clurit, handel pintu, satu unit telepon seluler Oppo A6X, serta sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu silver tanpa nomor polisi.

Baca juga: Warga Tangkap Seorang Pria di Sewon, Sabu 0,33 Gram Disembunyikan dalam Bungkus Kopi

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polsek Gamping untuk menjalani proses hukum. Polisi menerapkan Pasal 307 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 477 juncto Pasal 17 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Atas sangkaan tersebut, keduanya terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kepolisian mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama pada waktu-waktu yang dianggap rawan. Warga juga diminta segera melapor apabila menemukan keberadaan orang atau aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

IFMAC 2026
JIFMAC 2026
IFMAC 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IKIAE