JIFMAC 2026
JIFMAC 2026
IFMAC 2026
BeritaKriminal

Pencuri HP di Bantul Ditangkap Setelah Video CCTV Viral di Media Sosial

×

Pencuri HP di Bantul Ditangkap Setelah Video CCTV Viral di Media Sosial

Share this article
IFMAC 2026

Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam yang ditinggalkan di dasbor sepeda motor dan sempat viral di media sosial. Pelaku berinisial YA (35) warga Bangunjiwo, Kasihan, Bantul diamankan setelah rekaman CCTV aksi pencurian tersebut beredar luas. Peristiwa itu menjadi perhatian masyarakat karena pelaku diketahui menjalankan aksinya saat membonceng istri dan anaknya menggunakan sepeda motor.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban serta penyelidikan yang dilakukan jajaran Polsek Kasihan setelah video pencurian tersebar di media sosial.

IFMAC 2026

Baca juga: Pantai Sepanjang Jadi Arena Balap Sepatu Roda, 458 Atlet Ikuti Bupati Gunungkidul Cup III

“Begitu video CCTV viral, anggota langsung melakukan penyelidikan. Berkat informasi dari masyarakat serta kerja sama yang baik dengan warga, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya diamankan. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya,” kata Rita, Jumat (7/8/2026).

Kasus itu bermula pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 17.24 WIB di sebuah toko plastik dan sembako di Padokan Kidul, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Bantul. Saat itu korban, NWH, memarkir sepeda motornya di depan toko dan meninggalkan sebuah handphone Samsung Galaxy A05s warna silver di dasbor motor sebelum masuk berbelanja.

Baca juga: Diduga Rem Blong, Truk Dump Tabrak Truk di Depannya hingga Keduanya Terguling di Patuk

Beberapa menit kemudian korban kembali ke kendaraannya dan mendapati handphone tersebut telah hilang. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengambil telepon genggam itu tanpa izin. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta dan selanjutnya melapor ke Polsek Kasihan.

Rita menjelaskan, pada malam harinya sekitar pukul 23.20 WIB, petugas Polsek Kasihan menerima informasi dari masyarakat yang telah mendatangi rumah terduga pelaku. Sebelumnya warga hanya bertemu dengan istri pelaku dan memperlihatkan rekaman CCTV yang viral di media sosial.

“Ketua RT kemudian menghubungi pelaku agar pulang ke rumah. Pelaku akhirnya bersedia kembali dan kooperatif saat diminta datang ke Polsek Kasihan untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Setelah berada di Mapolsek Kasihan, YA (35) mengakui telah mengambil handphone milik korban. Polisi kemudian menghubungi korban untuk datang ke kantor polisi dan membuat laporan resmi sebagai dasar proses hukum.

Baca juga: Dukuh Ngrejek Kulon Resmi Terisi, Lurah Gombang Minta Pelayanan Warga Jadi Prioritas

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A05s warna silver yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Menurut Rita, penyidik kini telah melakukan serangkaian proses hukum mulai dari pembuatan laporan polisi, pemeriksaan korban dan para saksi, hingga melengkapi administrasi penyidikan.

Baca juga: Bakti Sosial Polres Kulonprogo, Wakapolres Serahkan Kursi Roda untuk Warga Karangsari

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau, termasuk di dasbor sepeda motor. Kesempatan yang terbuka dapat memicu terjadinya tindak kejahatan. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera diungkap,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, YA dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

IFMAC 2026
JIFMAC 2026
IFMAC 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IKIAE