Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Satresnarkoba Polres Bantul mengamankan seorang pria berinisial MFR (29) usai ditangkap warga di kawasan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram yang disembunyikan di dalam bekas bungkus kopi.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.
Baca juga: Hendak Buang Air Kecil, Pria 49 Tahun Terpeleset Jatuh ke Sungai Batikan, Meninggal Dunia
“Petugas Satresnarkoba Polres Bantul telah menerima penyerahan seorang pria berinisial MFR beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram dari warga dan piket Polsek Sewon,” kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2026).
Iptu Rita Hidayanto menjelaskan, peristiwa penangkapan tersebut bermula pada Jumat (7/8) dini hari sekitar pukul 01.40 WIB. Saat itu, warga Jotawang, Bangunharjo, Sewon, mencurigai gerak-gerik tersangka. Warga kemudian mengamankan MFR dan menemukan barang bukti berupa bungkus kopi bekas yang dililit lakban hitam.
Setelah diperiksa, di dalam bekas bungkus kopi merk Nescafe warna cokelat tersebut terdapat satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan barang haram jenis sabu.
“Saat diamankan warga, ditemukan satu bungkus bekas kopi Nescafe yang dililit lakban hitam. Di dalamnya berisi satu plastik klip kecil serbuk kristal diduga sabu serta satu unit ponsel merk Samsung Galaxy A07,” ujar Rita.
Baca juga: Kecelakaan di Temon, Pengendara RX-K Meninggal setelah Tabrak Truk Parkir
Petugas dari Satresnarkoba Polres Bantul yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Widodo langsung mendatangi Polsek Sewon sekitar pukul 02.15 WIB untuk mengamankan tersangka beserta barang bukti. Dari hasil interogasi awal, MFR mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik pribadinya.
“Tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Berdasarkan keterangan awal, MFR mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial J dengan cara membeli seharga Rp 450.000,” jelas Iptu Rita Hidayanto.
Baca juga: Pencuri HP di Bantul Ditangkap Setelah Video CCTV Viral di Media Sosial
Saat ini tersangka MFR beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna menjalani pemeriksaan mendalam dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MFR disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


















