Sleman SURYAPOS – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sleman, berhasil mengungkap sekaligus menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan korban yang hendak melakukan kebaktian di Gereja pada (25/9) di daerah Minggir.
Dalam konferensi pers yang dilakukan di Mapolres Sleman pada Selasa (28/9), Kapolres Sleman, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono S.I.K., M.H., menjelaskan jika jajarannya berhasil mengungkap sekaligus menangkap terduga pelaku curas yang sempat menghebohkan pada (25/9) di jalan Krompakan – Klepu Kalurahan Sendangmulyo Kapanewon Minggir Sleman.
“Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Sleman yakni, KT (25) tahun seorang residivis kasus pencurian dan pencabulan serta FR (24) tahun residivis kasus penganiyaan, dan untuk kedua terduga pelaku diberikan tindakan tegas terukur, dikarenakan berusaha melawan dan membahayakan keselamatan petugas saat dilakukan penangkapan“, ujar Wachyu.
Lebih lanjut orang nomor satu di jajaran Polres Sleman ini menambahkan jika, modus kedua terduga pelaku saat beraksi adalah dengan membuntuti korban yang menjadi targetnya, lantas berpura-pura menanyakan alamat seseorang kepada korban, yang saat itu sedang berkendara seorang diri, mendapati hal tersebut korban tidak merespon dan selanjutnya terduga pelaku mencabut anak kunci kontak sepeda motor korban dengan paksa, sambil mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis golok, sambil mendorong korban turun dari sepeda motornya.
“Setelah berhasil merampas sepeda motor korban, terduga pelaku kemudian melarikan diri, dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian, berbekal keterangan korban dan bukti pendukung lainnya, kedua terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Temanggung, Jateng, dan keduanya akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP”, punglas Wachyu.