Gresik SURYAPOS – Aksi nekat dilakukan oleh MR (24) tahun yang sehari-hari berprofesi sebagai seorang nelayan di kawasan Ujungpangkah Kabupaten Gresik, yang nekat melakukan sambil edarkan pil koplo kepada para pemuda, yang merupakan obat keras berbahaya di wilayah hukum Polsek Ujungpangkah, disela-sela rutinitasnya sebagai seorang nelayan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas dari Polsek Ujungpangkah didapati jika modus operandi yang dilakukan oleh terduga pelaku ini adalah dengan mengedarkan pil koplo yang dikemas dalam botol plastik dan diedarkan di kawasan Ujungpangkah.
“Motif terduga pelaku memperjualbelikan obat keras berbahaya atau pil koplo ini adalah untuk menambah penghasilan yang bersangkutan karena hasil melaut yang didapatnya menurun”, ujar AKP Mutlakin, Kapolsek Ujungpangkah.
Lebih lanjut disampaikan oleh Perwira dengan tiga balik di pundak ini menuturkan jika, aksi terduga pelaku terbongkar atas informasi yang diterima dari masyarakat, terkait dengan adanya seorang pemuda yang memperjualbelikan pil koplo, sehingga jajaran Reskrim Polsek Ujungpangkah segera menindaklanjuti dengan pengumpulan informasi di lapangan.
“Hingga pada Kamis (13/01) terduga pelaku berhasil diringkus oleh Reskrim Polsek Ujungpangkah saat hendak melaut dan selanjutnya dilakukan pengembangan di rumah yang bersangkutan dan petugas menemukan 2 botol plastik yang masing-masing berisi 1.012 butir serta 676 butir berikut 2 buah handphone yang digunakan untuk melakukan transaksi jual beli pil koplo, di rumah yang bersangkutan”, ujar Mutlakin yang juga didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah, Bripka Yudi Setiawan, pada SURYAPOS.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini terduga pelaku diamankan di Polsek Ujungpangkah guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut.