Kendal SURYAPOS – Polres Kendal dalam Operasi Sikat Jaran Candi, berhasil ungkap 4 kasus kejahatan , pengungkapan di lakukan oleh Tim Satreskrim Polres Kendal dengan mengamankan empat pelaku pencurian kendaraan bermotor berikut empat barang bukti sepeda motor curian, Selasa (02/11).
Dari empat terduga pelaku curanmor tersebut, dua diantaranya di ketahui kakak beradik sebagai spesialis pencurian kendaraan matic. Yakni FW, DS, warga Bejen kabupaten Temanggung,sementara terduga lainnya adalah RM, warga Temanggung dan MZ warga Kecamatan Patean.
FW beserta adiknya DS, mengaku bahwa dirinya memang sepasang pelaku pencurian. Kakaknya berperan sebagai eksekutor sepeda motor dan adiknya sebagai joki yang mengantar dan mengawasi kondisi sekitar.
“Sasaran kami rata-rata motor matic dan yang diparkir di tepi jalan. Utamanya kendaraan yang tidak dikunci dobel. Sebab motor matic lebih cepat laku ketimbang motor manual”, kata FW
Sementara itu Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan empat pelaku berhasil ditangkap pada masa Operasi Sikat Jaran Candi 2021,yakni dalam kurun waktu 20 hari, tapi tiga pelaku diantaranya merupakan sasaran target operasi,Mereka berhasil diamankan dalam tempo sembilan hari.
“Ke empat pelaku berhasil kita tangkap dalam kurun 20 hari ,dari ke empat pelaku ini yang tiga merupakan target dan berhasil kita amankan dalam waktu sembilan hari,”terang Kapolres Kendal.
Selanjutnya Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Daniel A Tambunan kepada media mengatakan para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan Ke-5 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
“Para pelaku ini memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan dengan adanya niat dan kesempatan ,kami berpesan
untuk warga wasyarakat agar lebih hati hati dalam memparkir kendaraanya, tambah dengan kunci pengaman lain ,” pesan Akp Daniel.