KAYU123
KriminalPeristiwa

Pelaku Pencurian Kotak Infaq Masjid di Pleret Bantul Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

×

Pelaku Pencurian Kotak Infaq Masjid di Pleret Bantul Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025

Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Unit Reskrim Polsek Pleret, Polres Bantul, berhasil bekuk pelaku pencurian kotak infaq Masjid Su’ada yang berada di Padukuhan Tegalrejo, Kalurahan Bawuran, Kapanewon Pleret, Bantul. Pelaku berinisial ARP (24), berhasil ditangkap enam hari usai menjalankan aksinya.

Kapolsek Pleret AKP Heru Suryadi, menjelaskan bahwa kejadian berawal pada hari Jumat (27/12/2024) lalu saat salah satu takmir Masjid Su’ada, IK (34) melihat dua kotak infaq Masjid sudah dalam keadaan rusak pada bagian gembok.

PASARKAYU

“Setelah dicek ternyata uang yang berada didalam dua kotak infaq itu sudah hilang,” ucap Heru saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (13/01/2025) kemarin.

Takmir Masjid Su’ada IK lantas menghubungi pengurus Masjid yang lain untuk bersama sama melihat rekaman CCTV. Dan benar saja bahwa telah terjadi pencurian oleh seorang laki-laki pada Kamis (26/12/2024) sekira pukul 14.47 WIB.

Atas kejadian tersebut dan berbekal bukti rekaman CCTV, IK lantas melaporkan kejadiannya ke Polsek Pleret. Kerugian akibat kejadian tersebut mencapai sekitar Rp 2,5 juta.

Baca juga: Ayah dan Anak Kompak Curi Motor, Keduanya Ditangkap Polisi

“Unit Reskrim Polsek Pleret melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan akhirnya menangkap pelaku di kost nya daerah Padukuhan Gunung Kelir, Pleret,” ungkapnya.

Pelaku ARP merupakan warga Pringgokusuman, Gedongtengen, Yogyakarta. Dalam interogasi awal pelaku mengakui sudah melakukan pencurian di beberapa tempat di wilayah Banguntapan dan wilayah Jetis. Kemudian pelaku diamankan ke Polsek Pleret untuk penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Salah satunya sebuah obeng yang digunakan untuk merusak kotak infaq.

Kapolsek Pleret menyatakan bahwa pelaku ARP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di ruang tahanan Polsek Pleret.

“Untuk pasal yang kita sangkakan kepada tersangka adalah pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkasnya.

AYO PASANG IKLAN
AYO PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VENEERKAYU