Surabaya (Jatim), SURYAPOS.id – Unit Reskrim Polsek Gunung Anyar mengamankan dua pelaku pencurian motor (Curanmor) yang terjadi pada Kamis (26/12/2024) di Jalan Kyai Abdul Karim, Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya.
Mirisnya, kedua pelaku berinisial ADW (42) dan MKS (15) berstatus sebagai ayah dan anak.
Ulah ADW (42) sungguh tak pantas ditiru. Alih-alih mengajari anaknya berbuat kebajikan, warga Mulyorejo Surabaya ini justru bersama dengan MKS (15) yang tak lain adalah darah dagingnya sendiri kompak mencuri sepeda motor.
Awalnya ADW (42) dan MKS (15) hendak melakukan pembelian motor dengan cara COD di Warkop STK Jl. Kyai Abdul Karim No. 26 Kel. Rungkut Menanggal Kec. Gunung Anyar, Surabaya, saat sampai di tempat yang ditentukan penjual motor tersebut tidak ada di tempat dan hpnya mati tetapi motor yang hendak dibeli ada di tempat tersebut, kemudian pelaku melakukan pencurian dengan mengunakan anak kunci palsu untuk menyalakan mesinnya dan membawa kabur motor tersebut.
Baca juga: Bappeda Gunungkidul Laksanakan Konsultasi Publik RKPD 2025
Dari tangan mereka, polisi mengamankan 1 buah kunci kontak palsu yg digunakan untuk melancarkan aksinya. Motivasinya faktor sakit hati. Namun tentu saja tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan, ujar Kapolsek Gunung Anyar Iptu Sumianto Harsya Fahroni, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Aris Nuriyanto, S.H.
Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, ujarnya.
Baca juga: Pemuda Desa Ungkap Kondisi Jalan Rusak di Medsos, Warga Serukan Prioritas Pembangunan
Motor yang dicuri kemudian dijual seharga Rp 1.700.000,- kepada AS (35), dari tangan AS (35) motor hasil curian tersebut ditawarkan kepada AE (35) dengan harga Rp 1.900.000,- namun terjual seharga Rp 1.700.000,- .
Setelah dilakukan pengembangan kami berhasil mengamankan dua orang penadah beserta barang bukti motor hasil curian, tambahnya.