GPPE 2024 Surabaya

Hendra Murdianto Dirut PT MAP, Divonis Penjara 6 Tahun 6 Bulan Dan Denda Rp 2 M.

PASARKAYU
SaeXpo 2023 Jogja

Tangerang SURYAPOS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 2 Milyar, kepada terdakwa Hendra Murdianto yang juga Direktur Utama (Dirut) PT Mahakarya Agung Putra, atas tindak pidana penggelapan dan pencucian uang soal apartemen dan kondotel di wilayah Karawaci Tangerang.

Majelis Hakim PN Tangerang dalam putusannya yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Arif Budi Cahyono S.H., menimbang bahwa saudara Hendra Murdianto terbukti secara sah, telah memakai dana perusahaan untuk kepentingan pribadi, dan dari keterangan para saksi- saksi yang diungkapkan di persidangan.

AYO PASANG IKLAN

Majelis Hakim menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 2 Milyar“, tegas Arif Budi Cahyono.

Lebih lanjut disampaikan oleh Arif, apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan keputusan Majelis Hakim, agar melakukan banding.

Sementara itu, salah seorang korban Janes yang dikonfirmasi oleh SURYAPOS terkait dengan putusan Majelis Hakim PN Tangerang atas terdakwa Hendra Murdianto, menyatakan puas dengan keputusan yang telah dijatuhkan pada Senin (25/10).

Salah seorang korban, Janes yang didampingi oleh Pengacaranya saat hadir di PN Tangerang.

Majelis Hakim PN Tangerang sudah menjatuhkan vonis yang berkeadilan, dan kami bersyukur karena nantinya akan ada pengembalian kerugian para korban dari hasil penjualan aset yang sudah disita oleh PN Tangerang, berupa 2 bidang tanah dan 2 unit apartemen”, ujar Janes.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IFMAC & WOODMAC 2024