KAYU123 Selamat dan Sukses
BeritaKesehatanUmum

DI Yogyakarta Masuk Dalam Penerapan PPKM Darurat.

×

DI Yogyakarta Masuk Dalam Penerapan PPKM Darurat.

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025

PASARKAYU
YOGYAKARTA.  suryapos.id Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan pemberlakuan PPKM Darurat melalui siaran langsung kanal YouTube Sekretariat Presiden Kamis (1/7).
     
PPKM Darurat ini meliputi pembatasanpembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini berlaku“, disampaikan oleh Jokowi.

Presiden juga menginstruksikan jajarannya untuk bekerja sama dalam PPKM Darurat,dan meminta seluruh fihak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Saya minta seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan yang ada,disiplin dalam menerapkan Protokol kesehatan serta mendukung kerja aparat Pemerintah dan relawan dalam menangani Pandemi Covid 19 ini“, kata Presiden.

Presiden Jokowi juga menugaskan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator Pelaksanaan PPKM Darurat yang akan berlangsung pada 3-20 Juli 2021.

Dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini penerapannya akan dilakukan pada 48 Kabupaten/Kota yang mencatatkan nilai Assessment 4 dan 74 Kabupaten/Kota yang mencatatkan nilai Assessment 3 diwilayah Jawa Bali.

Sedangkan wilayah Provinsi DI Yogyakarta yang masuk pada Assessment level 4 meliputi Kota Yogyakarta,Kab.Bantul dan Kab.Sleman sedangkan yang masuk pada Assessment level 3 meliputi Kab.Gunungkidul dan Kab.Kulonprogo.

Sejumlah sektor dan kegiatan yang diatur dalam PPKM Darurat ini secara terperinci dijelaskan oleh Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan secara daring pada Kamis (1/7) sebagai berikut :
 1. Perkantoran yang bergerak di sektor Non-Esensial wajib 100% menerapkan Work From Home (WHF).
 2. Kegiatan belajar mengajar wajib online.
 3. Pada sektor Esensial,karyawan yang boleh bekerja di kantor maksimal 50% dengan menerapkan Prokes yang ketat.
 4. Pada sektor kritikal,WFO bisa dilakukan 100% dengan Prokes yang ketat.
 5. Supermarket,pasar tradisional,toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan masyarakat sehari-hari,
     operasionalnya dibatasi sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50% dari kapasitas.
 6. Apotek dan toko obat bisa beroperasi 24 jam 
 7. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara.
 8. Restoran, rumah makan ,kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun
    di pusat perbelanjaan/mall hanya boleh melayani delivery atau bungkus, dilarang menerima Dine in/makan ditempat.
 9. Kegiatan konstruksi diproyek boleh beroperasi 100% dengan menerapkan Prokes yang ketat.
 10. Tempat ibadah dan tempat umum lainnya yang digunakan untuk ibadah ditutup sementara.
 11. Penutupan fasilitas umum yang meliputi area publik,taman umum,tempat wisata atau area publik lainnya.
 12. Kegiatan seni budaya,olahraga dan sosial kemasyarakatan (termasuk lokasinya) yang dapat menimbulkan keramaian
      dan kerumunan ditutup sementara.
13. Pada sektor transportasi, penumpang kendaraan umum,angkutan massal,taksi konvensional dan online serta
     kendaraan sewa dibatasi maksimum 70% dari kapasitas dengan penerapan Prokes yang ketat.
14. Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dengan menerapkan Prokes yang ketat dan tidak diperbolehkan makan
     ditempat.
15. Pelaku perjalanan domestik jarak jauh, harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama serta tes PCR H-2
     untuk pesawat terbang dan Swab Antigen H-1 untuk moda jarak jauh lainnya.
16. Tetap memakai masker saat melaksanakan kegiatan diluar rumah, tidak diizinkan penggunaan facial tanpa
     menggunakan masker. 

B O NIKLAN

AYO PASANG IKLAN
JIFFINA 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VENEERKAYU