JAKARTA. Suryapos.id Seiring diumumkannya PPKM Darurat yang akan diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (1/7) dan kembali mempercayakan pada Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Koordinator Pelaksana PPKM Darurat.
Pemerintah Pusat memberikan penekanan agar semua kepala daerah untuk melaksanakan PPKM Darurat ini dengan penuh tanggung jawab serta akan memberikan sangsi apabila ada kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat ini berupa teguran tertulis hingga pemberhentian sementara.
“Adapun sangsi untuk Kepala Daerah sudah diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan pengaturan secara detailnya akan dikeluarkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian“, disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual pada Kamis (1/7).
“Dalam pelaksanaan PPKM Darurat, Kepala daerah didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaan. TNI, Polri dan Pemda juga harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap implementasi PPKM Darurat“, ditambahkan Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut Binsar Pandjaitan juga menegaskan agar dalam hal ini Gubernur, Walikota dan Bupati agar melarang setiap bentuk aktivitas dan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, untuk menekan angka penyebaran virus Covid 19.