KAYU123
Hukum & Kriminal

Tergiur Punya Cewek PNS, Warga Bantul Kehilangan Rp 376 Juta.

×

Tergiur Punya Cewek PNS, Warga Bantul Kehilangan Rp 376 Juta.

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025

Bantul SURYAPOS – Nasib naas dialami oleh seorang warga Kapanewon Pajangan Kabupaten Bantul, AS (31) tahun yang berprofesi sebagai seorang chief di sebuah kapal pesiar, harus kehilangan uang sejumlah Rp 376 juta setelah tertipu dengan seorang wanita, RA (22) tahun warga Umbulharjo Kota Yogyakarta, yang mengaku sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sesaat setelah menjadi pacarnya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevada S.I.K., M.H., saat konferensi pers di Mapolres Bantul pada, Selasa (14/12) menuturkan kronologi kasus tindak pidana penipuan yang berlatar belakang asmara ini, berawal saat keduanya berkenalan melalui jejaring sosial, lantas keduanya bertemu secara langsung dan dalam pertemuan tersebut terduga pelaku mengaku sebagai ASN dan bertugas di salah satu instansi di Yogyakarta.

PASARKAYU

Saat keduanya berpacaran, terduga pelaku sering datang ke rumah korban dengan menggunakan uniform ASN salah satu instansi Pemerintah di Yogyakarta, dan dengan dalih membutuhkan uang untuk membiayai ibunya yang sakit, membayar kuliah hingga untuk menutupi hutang orang tuanya, terduga pelaku meminta uang pada korban sejumlah Rp 376 juta“, ujar Archye.

Baca : Oknum Satpol PP Dikeroyok Usai Booking Cewek Via MiChat.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Archye, korban yang tidak sadar dengan bujuk rayu terduga pelaku begitu mudah memberikan uang kepada terduga pelaku, namun uang tersebut tidak dipergunakan sebagaimana yang disampaikan oleh terduga pelaku, namun dibelikan sebuah mobil Honda Civic Ferio tahun 1996 seharga Rp 47 juta, membeli pakaian, handphone, perawatan ke salon hingga biaya hidup sehari-hari terduga pelaku.

Merasa ditipu mentah-mentah oleh terduga pelaku maka, korban segera melaporkan hal tersebut pada petugas Kepolisian, dan ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap terduga pelaku di tempat kost berikut dengan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terduga pelaku”, ujar Archye.

Saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh beberapa awak media, terduga pelaku mengakui semua perbuatannya dan menyatakan sangat menyesali perbuatan yang telah dilakukan, serta siap menerima konsekuensi hukum dari perbuatannya.

Kita akan jerat terduga pelaku dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 4 tahun”, pungkas Archye.

Barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku, ditunjukkan saat konferensi pers di Mapolres Bantul, pada Selasa (14/12).
AYO PASANG IKLAN
JIFFINA 2025
VENEERKAYU