Karanganyar SURYAPOS – Aksi nekad dilakukan dua orang karyawati sebuah pabrik di Kawasan Jaten, Kabupaten Karanganyar yaitu EJ (31) tahun DS (25) tahun yang didapati sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, oleh petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Karanganyar, berikut barang bukti berupa 3 paket sabu-sabu, masing-masing beratnya adalah, 0.54 gr, 0.34 gr dan 0.25 gr.
Menurut Wakil Kepala Kepolisian Resort (Wakapolres) Karanganyar, Purbo Ajar Waskito saat ditemui sejumlah awak media pada konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Senin (29/11) menuturkan jika, terungkapnya kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh dua orang terduga pelaku ini berawal dari informasi masyarakat terkait dengan maraknya penyalahgunaan narkoba.
“Mendapati Informasi tersebut, petugas Satreskoba Polres Karanganyar segera menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pelacakan di kediaman terduga pelaku, setelah diyakini Informasi tersebut akurat, petugas melakukan penggeledahan di kediaman kedua terduga pelaku dan mendapatkan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu, total seberat 1.13 gr”, ujar Purbo.
Lebih lanjut disampaikan oleh Purbo, kedua terduga pelaku ini mendapatkan narkoba dari kenalan mantan suami EJ, yang juga seorang pengedar narkoba di wilayah Ngemplak, dan keduanya memasarkan narkoba tersebut dalam bentuk paket hemat dengan harga per paketnya adalah Rp 650 rb, melakukan pemasaran dengan memanfaatkan media sosial, dengan sistem putus.
“Kedua terduga pelaku akan kita jerat dengan pasal 112 dan 114 tentang peredaran narkoba, serta Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 8 Miliar”, ujar Purbo.