KAYU123
KriminalPeristiwa

Belum Satu Jam di Parkir, Sepeda Motor Milik Warga Siraman Raib di Gondol Maling

×

Belum Satu Jam di Parkir, Sepeda Motor Milik Warga Siraman Raib di Gondol Maling

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025

Gunungkidul, SURYAPOS.id – Tindak pidana pencurian sepeda motor terjadi di wilayah hukum Polsek Wonosari tepatnya di Padukuhan Siraman II RT 03/RW 02, Kalurahan Siraman, Kapanewon Wonosari, Gunungkidul, Kamis (05/01/2023) sekira pukul 14.30 WIB.

Sepeda motor Honda Beat AB 4928 HM milik Ari Setyo Legowo (32), yang beralamat Kartu Tanda Penduduk (KTP), Padukuhan Karangduwet I, RT15/ RW06, Kalurahan Karangrejek, Kapanewon Wonosari, Gunungkidul raib digasak maling saat diparkir di teras rumah milik orang tuannya.

PASARKAYU

Dijelaskan oleh Kapolsek Wonosari, Kompol Edy Purnomo melalui keterangan tertulisnya kejadian bermula ketika korban pulang dari mengantar istrinya kerja diwilayah Playen dan selanjutnya korban mampir di rumah orangtuanya yang berada di Kalurahan Siraman.

“Sesampai dirumah orang tuanya sepeda motor langsung parkir di teras rumah dengan posisi motor dikunci stang, kemudian korban bergegas masuk ke dalam rumah,” terang Kapolsek.

Tidak berselang lama Estriyana Fajarwati (28) adik korban yang berada didalam rumah mendengar suara mencurigakan yang berasal dari teras, sesaat kemudian saksi melihat keluar rumah melalui jendela untuk memastikannya.

“Pada saat itu saksi Estriyana melihat ada seseorang yang sedang menurunkan kursi rotan dari motor yang ditumpanginya,” imbuhnya.

Melihat kejadian tersebut selanjutnya korban yang berada di dekat adiknya tersebut keluar rumah untuk mengecek keberadaan sepeda motornya, namun sepeda motor yang semula terparkir sudah tidak berada pada posisi semula.

“Warga yang mendengar teriakan maling dari korban berusaha mengejar hingga kehilangan jejak, namun sepeda motor sudah dibawa kabur oleh pelaku ke barat arah Pulutan, ” imbuhnya.

Untuk melancarkan aksinya pelaku diduga menggunakan kunci palsu, sehingga akibat peristiwa pencurian tersebut korban menderita kerugian berkisar Rp 12 juta.

“Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi saat ini sedang di tangani unit Reskrim Polres Gunungkidul untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya,” pungkas Kapolsek.

AYO PASANG IKLAN
JIFFINA 2025
VENEERKAYU