Sleman SURYPOS -Unit Reskrim Polsek Berbah berhasil Mengungkap kasus Pengelapan Mobil Rental serta Menangkap Seorang Perempuan yang di duga pelaku penggelapan mobil rental di Yogyakarta
Pelaku yang diamankan berinisial R,(41) warga Gendeng,Banciro, Gondokusuman ,Yoyakarta.Pelaku di amankan di Karongan, Jogotirto , Berbah, Sleman .
Dari tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari beberapa tempat yang berbeda, tak tanggung – tanggung
, pelaku berhasil menggelapkan 5 unit mobil rental yang disewa,dan menimbulkan kerugian pemilik 950jt .
Kapolsek Berbah AKP Parliska Febrihanoto,ST. Mengatakan, bahwa tersangka awalnya menyewa dalam jangka waktu dengan alasan Untuk oprasional namun sampai batas waktu Mobil tidak di kembalikan dan teryata di gadekan.
“Yang melakukan penggelapan ialah inisial R, dia menggunakan modus menyewa mobil rental dalam rentang waktu untuk keperluan operasional ,namun setelah mobil tersebut Jatuh tempo, mobil tidak dikembalikan malah digadai tanpa seizin pemiliknya sehingga menyebabkan kerugian 950 juta,” Jelas Polsek Berbah saat konfensi Pers, Selasa (08/03)
Parliska menyebut, setelah tersangka berhasil meretal,sebagai modus yang digunakan, kemudian tersangka mengadaikan mobil tersebut , pemilik rental yang mengetahui bahwa mobilnya sudah di pindah tangankan,, kemudian melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Berbah.
“Dengan adanya laporan tersebut anggota kami dari Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap serta menangkap pelaku bersama barang bukti 5 unit Mobil yang digadekan di beberapa tempat “, ungkap Parliska
Sementara tersangka R, mengaku, ia menggadekan mobil rental tersebut itu untuk mencukupi kebutuhan hidup,” dalihnya
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit (satu) unit mobil Merk Mitsubishi,Type Xpander 1.5 L Exceedk (4×2) A/T ,Nopol : AB 1498 OX ,Warna Hitam hitam ,Tahun 2019
- 1 (satu) unit mobil Merk Toyota,Type Kijang INNOVA 2.0 V A/T Nopol : AB 1082 VY ,Warna hitam ,Tahun 2018
- 1 (satu) unit mobil Merk Zusuki ,Type Ertiga Ex 4×2 AT ,Nopol ; AB 1381 EA , ,Warna abu abu metalik Tahun 2020
- 1 (satu) unit mobil Merk Mitsubishi Type Expander Nopol : AB 1109 RX ,Warna hitam ,Tahun 2019.
- 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Avanza Type 1.3 G MT , Nopol : AB 1823 MX ,Warna Hitam Metalik Tahun 2019.
Atas Perbuatanya tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.