KAYU123
PemerintahanUmum

Tuntutan Kepala Desa Terhadap Revisi Undang Undang No 6 Tahun 2014 Menuai Titik Terang Kesepakatan

×

Tuntutan Kepala Desa Terhadap Revisi Undang Undang No 6 Tahun 2014 Menuai Titik Terang Kesepakatan

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025

Jakarta, SURYAPOS.id – Kuwu atau Kepala Desa (kades) se-Indonesia yang melakukan aksi demo didepan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) membubarkan diri usai tuntutan mereka diterima oleh DPR RI supaya pemerintah merivisi undang-undang desa dan meminta jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Sebelumnya, anggota komisi 11 DPR dari fraksi PKB Mohamad Toha yanh sempat menemui massa pada pukul 12.43 WIB didepan gedung DPR RI,Semua fraksi menerima usulan revisi undang-undang no 6 tahun 2014. Sehingga tuntutan mereka disepakati menjadi usulan proritas dari fraksi-fraksi yang ada.

PASARKAYU

“Alhamdulilah tuntutan sudah diterima DPR RI semoga keputusannya sesuai yang diharapkan oleh para Kuwu terutama kabupaten Indramayu yang paling mendukung revisi 6 tahun menjadi 9 tahun,” tandas ketua Apdesi Kuwu kecamatan Anjatan Tarli didepan gedung DPR RI, Selasa (17/01/2023).

Kuwu Tarli menjelaskan bahwa pihaknya telah diterima dan berdiskusi dari perwakilan DPR RI untuk membahas tuntutanya yang diterima semua perwakilan fraksi di DPR RI.

Terpisah, ketua FKKC Kabupaten Cirebon Kuwu Muali berharap, tuntutan para Kuwu atau Kades dengan masa jabatan 9 tahun yang sudah diterima DPR agar segera dapat direalisasikan.

“Kami akan terus memantau dan mengawalnya. Tuntutan para Kuwu atau kepala desa adalah harga mati karena kalau sudah masuk di balegnas Prolegnas di tahun 2023 ini akan menjadi proritas”, tegasnya.

Hal senada juga dikatakan oleh Tarli, ketua Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi) Kuwu kecamatan Anjatan, Indramayu, Jawa Barat. Tuntutan kepada pemerintah untuk merivisi undang-undang (UU) desa dan meminta jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun sudah melalui kajian yang mendalam.

Menurutnya, masa jabatan seorang kepala desa selama 6 tahun dirasa sangat kurang. Apalagi ketika masa jabatan kepala desa selama 6 tahun aura persaingan politik masih terasa kental sampai akhir jabatan.

“Sedangkan untuk menata pemulihan kondusifitas di lingkungan masyarakat imbas dari rivalitas ketika pencalonan memerlukan waktu yang cukup lama serta sosialisasi program pembangunan di desa dirasa tidak cukup jika jabatan kepala desa hanya selama 6 tahun”, pungkasnya.

AYO PASANG IKLAN
JIFFINA 2025
VENEERKAYU