GPPE 2024

Sopir Vanessa Angel Ditetapkan Sebagai Tersangka Tunggal Oleh Polres Jombang.

PASARKAYU
SaeXpo 2023 Jogja

Jombang SURYAPOS – Penyidik dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang menetapkan sopir Vanessa Angel sebagai tersangka tunggal dalam kasus laka lantas tunggal yang menyebabkan Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah meninggal dunia, serta anak dan baby sisternya mengalami luka parah pada Kamis (4/11) di ruas tol Jombang – Mojokerto Km 672+400A.

Penetapan Tubagus Joddy, warga Kelurahan Bubulak Kecamatan Bogor Barat Kabupaten Bogor, sebagai tersangka tunggal berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dari Satlantas Polres Jombang, yang juga diikuti dengan penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Jombang.

AYO PASANG IKLAN

Berdasarkan SPDP yang dikeluarkan oleh penyidik Satlantas Polres Jombang, Tubagus Joddy bakal dijerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan, karena kelalaiannya dalam mengemudi sehingga menyebabkan kecelakaan hingga menelan korban jiwa.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Imran S.H., M.H., saat dikonfirmasi oleh SURYAPOS, menyampaikan jika pihaknya sudah menerima SPDP dari Penyidik Satlantas Polres Jombang, dan pihaknya sendiri sudah menunjuk tiga orang jaksa yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Achmad Jaya.

“Tidak ada yang spesial dalam penanganan perkara ini meski melibatkan seorang pesohor, kami tidak bisa menyimpulkan kasus ini, sebelum mempelajari berkas perkaranya”, ujar Imran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IFMAC & WOODMAC 2024