Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Sirun Als Nasirun (66), warga Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, akhirnya bisa bernapas lega. Mobil Mitsubishi L300 miliknya yang sempat dicuri berhasil ditemukan jajaran Polres Bantul dan dikembalikan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya.
Penyerahan satu unit pikap berwarna hitam tersebut dilakukan penyidik kepada Sirun di halaman Mapolres Bantul, Senin (31/8/2026). Sirun mengaku lega sekaligus bersyukur karena kendaraan yang selama ini digunakannya untuk bekerja berhasil ditemukan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Bantul yang sudah menemukan mobil saya. Alhamdulillah mobil saya bisa kembali,” kata Sirun seusai menerima kendaraannya.
Baca juga: Pria di Bantul Tewas Dianiaya, 3 Tersangka Ditangkap, 2 Pelaku Masih Diburu
Sirun juga mengapresiasi proses pengembalian kendaraan tersebut. Menurut dia, polisi tidak membebankan biaya apa pun saat dirinya mengambil mobil yang telah ditemukan.
“Terima kasih juga karena dalam pengambilan mobil ini tidak dipungut biaya, alias gratis. Semoga polisi yang menemukan mobil saya selalu sugeng (selamat), waras (sehat),” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan mobil tersebut dicuri saat diparkir di Dusun Jogonalan Kidul, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul. Peristiwa itu terjadi pada Senin (27/7/2026) malam.
Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Wonosari-Baron, Pengendara Honda PCX Patah Tulang Kaki
“Awalnya pada Senin, 27 Juli 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, korban memarkir kendaraan yang biasa diparkir di lokasi tersebut. Kemudian kendaraan ditinggal pulang ke rumah yang lokasinya tidak jauh dari tempat parkir,” kata Rita.
Pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, Sirun hendak memanaskan mobil tersebut sebelum berangkat bekerja. Namun, dia mendapati kendaraan sudah tidak berada di lokasi parkir.
“Korban hendak memanaskan kendaraan untuk pergi bekerja, tetapi mendapati kendaraan tersebut sudah hilang,” jelasnya.
Baca juga: ANSOR ECO-PRENEUER MOVEMENT Dorong Kader Kembangkan Budidaya Cabai Hidroponik
Akibat pencurian tersebut, Sirun mengalami kerugian sekitar Rp 115 juta. Dia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul untuk ditindaklanjuti.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 115 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Rita.
Unit Resmob Satreskrim Polres Bantul kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk terkait identitas dan keberadaan pelaku.
Baca juga: Kebakaran Kandang di Pampang, Api Diduga Berasal dari Perapian
Pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, Tim URC Satreskrim Polres Bantul bersama Unit 1 Satreskrim Polres Bantul mengamankan dua tersangka, yakni BK (61) dan AJ (38).
“Kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Bantul. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Polres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Rita.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah mencuri Mitsubishi L300 milik Sirun. Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan kunci T yang telah dibentuk menyerupai kunci mobil.
Baca juga: Tembakau Sintetis 3,25 Gram Ditemukan di Kamar, Pemuda 18 Tahun Diamankan Polisi
“Kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka menggunakan kunci T yang sudah dibentuk menyerupai kunci mobil untuk mengambil kendaraan tanpa seizin pemilik,” ungkapnya.
Setelah berhasil membawa mobil tersebut, kedua pelaku menjualnya melalui aplikasi Facebook. Kendaraan itu ditawarkan kepada seseorang yang tidak dikenal oleh pelaku dan transaksi disebut berlangsung di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
“Mobil tersebut kemudian dijual melalui aplikasi Facebook kepada orang yang tidak dikenal oleh pelaku di daerah Semarang, Jawa Tengah,” kata Rita.
Baca juga: Curi Motor di Sewon Bantul, Pelaku 46 Tahun Ditangkap di Tegal
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Mitsubishi L300 warna hitam tanpa terpasang pelat nomor polisi, dengan nomor rangka MHML0PU39GK206800 dan nomor mesin 4D56CP08901. Polisi juga menyita satu buah kunci T serta dua buah mata kunci yang menyerupai kunci mobil.
Rita mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian. Keduanya terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Para tersangka disangkakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.



















