Jakarta(12/06/2026). Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, mengadukan dugaan konten berisi ableisme kepada Mabes Polri. Aduan ini membuka pembicaraan yang lebih luas akibat suatu postingan di media sosial.
Masalah ini menyentuh isu penting mengenai cara masyarakat memperlakukan individu dengan disabilitas di era digital. Di tengah lingkungan media sosial yang mengejar ketenaran, banyak pencipta konten yang menggunakan kondisi fisik, keterbatasan, atau karakteristik penyandang disabilitas sebagai alat untuk berhumor.

“Ini bukan hal yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat, kami percaya bahwa kreativitas adalah karunia dari Tuhan, namun seharusnya tidak ada kreativitas yang mengorbankan orang lain,” ujar Agustinus Sirait, S. E. Sebagian masyarakat mungkin melihatnya sebagai sebuah komedi. Namun, bagi penyandang disabilitas, tindakan tersebut kerap kali menurunkan harga diri mereka, dan menjadi bentuk diskriminasi yang memperkuat stigma serta memperlebar kesenjangan sosial.
Komnas Perlindungan Anak menilai masalah ini tidak bisa dianggap remeh sebagai sekadar permasalahan sensitivitas. Ketika sebuah konten disebarkan kepada jutaan orang dan dapat membentuk pandangan masyarakat terhadap penyandang disabilitas, dampaknya meluas menjadi isu sosial yang lebih besar.
Ableisme: merupakan suatu bentuk diskriminasi yang muncul dari keberadaan kondisi disabilitas pada seseorang. Ini bisa berupa penghinaan, stereotip, pengucilan, hingga pelecehan verbal, serta menjadikan disabilitas sebagai sumber hiburan. Masalahnya, ableisme kerap muncul dalam bentuk yang dianggap biasa oleh masyarakat. Banyak orang yang tidak menyadari bahwa lelucon, perilaku, atau narasi tertentu dapat memperkuat pandangan bahwa penyandang disabilitas adalah kelompok yang berbeda, lebih rendah, atau wajar untuk dijadikan bahan lelucon.
Penelitian tentang percakapan penyandang disabilitas di media sosial menunjukkan bahwa ujaran ableisme masih menjadi masalah serius di dunia maya. Bermacam bentuk stereotip dan penghinaan terus-menerus muncul dalam interaksi online dan berkontribusi terhadap diskriminasi yang dialami penyandang disabilitas sehari-hari.
Mengapa Konten Seperti Ini Dipandang Berbahaya? Dampak dari ableisme tidak hanya terbatas pada perasaan tersinggung. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui panduan mengenai disabilitas dan media menyatakan bahwa representasi media memainkan peranan besar dalam membentuk opini publik. Ketika penyandang disabilitas terus menerus ditampilkan secara negatif atau dijadikan objek belas kasihan dan hiburan, masyarakat akan menginternalisasi persepsi tersebut sebagai hal yang biasa.
PBB-UNESCO juga menekankan pentingnya media untuk memberikan representasi yang adil dan inklusif, karena cara media menggambarkan kelompok tertentu dapat memengaruhi bagaimana masyarakat memperlakukan kelompok tersebut dalam kehidupan nyata. Dalam konteks anak-anak penyandang disabilitas, dampaknya bahkan lebih signifikan.
Mereka tumbuh dalam lingkungan yang membantu membentuk identitas mereka melalui media sosial. Ketika yang mereka lihat adalah ejekan terhadap kondisi mereka, rasa percaya diri dan penerimaan sosial mereka bisa berkurang.
Dari Candaan Menjadi Stigma
Banyak kasus diskriminasi tidak berasal dari kebencian yang jelas. Ia biasanya berkembang dari candaan yang dianggap sepele. Awalnya muncul sebagai konten lucu.Kemudian menjadi stereotip. Stereotip tersebut berkembang menjadi perundungan. Perundunganbisa berujung pada pengucilan sosial. Siklus seperti ini menjadi perhatian banyak organisasi penyandang disabilitas di berbagai negara. Bahkan beberapa penelitian menunjukkan bahwa ujaran ableisme di media sosial berkontribusi pada normalisasi diskriminasi terhadap penyandang disabilitas.
Kasus Ableisme Bukan Hanya Masalah Hukum
Laporan yang diajukan ke Mabes Polri tentu akan menjalani proses hukum dan pembuktian sesuai dengan aturan yang ada. Namun, inti dari masalah ini sebenarnya jauh lebih komprehensif daripada sekadar menentukan adanya unsur pidana. Kasus ini mengingatkan kita bahwa kebebasan berpendapat di dunia maya memiliki batas ketika menyentuh harga diri manusia, tidak hanya bagi pembuatnya tetapi juga untuk ekosistem yang lebih luas, termasuk orang tua, merek yang mendukung, dan penyedia platform media sosial.
Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 telah menegaskan hak para penyandang disabilitas untuk bebas dari stigma, diskriminasi, penghinaan, dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Oleh karena itu, perdebatan yang muncul seharusnya tidak hanya berhenti pada pertanyaan apakah konten tersebut lucu atau tidak. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah konten ini menguatkan penghormatan terhadap sesama warga, atau justru menormalisasi penghinaan terhadap kelompok yang telah lama mengalami banyak rintangan sosial?
Momentum untuk Membangun Ruang Digital yang Lebih Beradab
Langkah dari Komnas Perlindungan Anak dapat dilihat sebagai usaha untuk meningkatkan kesadaran umum bahwa diskriminasi terhadap penyandang disabilitas bukanlah masalah kecil. Menurut data dari PBB, sekitar 15 persen dari populasi dunia hidup dengan beragam jenis disabilitas. Mereka bukanlah kelompok minoritas yang dapat diabaikan, tetapi merupakan bagian dari keragaman manusia yang harus dihormati dan hak-haknya dilindungi. Pada akhirnya, ukuran kemajuan suatu bangsa tidak hanya terlihat dari kecepatan internet atau banyaknya kreator digital yang muncul setiap hari. Ukuran yang lebih krusial adalah apakah ruang digital tersebut bisa menjadi tempat yang aman bagi semua orang, termasuk mereka yang memiliki disabilitas.
Kasus yang saat ini menjadi perhatian Komnas Perlindungan Anak mungkin berawal dari satu unggahan. Namun, pesan yang terkandung di dalamnya jauh lebih penting: tidak ada tempat untuk penghinaan terhadap martabat manusia, bahkan jika penghinaan itu disampaikan dalam bentuk hiburan.
SON


















