JIFMAC 2026
IHFI
IHFI
BeritaKriminal

Pria di Bantul Tewas Dianiaya, 3 Tersangka Ditangkap, 2 Pelaku Masih Diburu

×

Pria di Bantul Tewas Dianiaya, 3 Tersangka Ditangkap, 2 Pelaku Masih Diburu

Share this article
IFMAC 2026

Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Satreskrim Polres Bantul mengungkap kasus dugaan penganiayaan dan/atau pengeroyokan yang menyebabkan seorang pria meninggal dunia di wilayah Guwosari, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni DS (26), BG (21), dan APB (25). Sementara itu, dua orang lain berinisial D dan L yang diduga turut terlibat masih dalam pencarian.

IFMAC 2026

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Padukuhan Pringgading RT 06, Kalurahan Guwosari, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul. Korban diketahui bernama Triyantoz alias Munil, 40 tahun, warga Jomegatan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.

Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Wonosari-Baron, Pengendara Honda PCX Patah Tulang Kaki

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Subihan Afuan Ardhi, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus bermula ketika anggota piket Satreskrim Polres Bantul menerima informasi adanya penemuan mayat di sebuah rumah di wilayah Guwosari.

Petugas kemudian mendatangi lokasi bersama Unit Identifikasi dan personel Polsek setempat. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan sejumlah saksi.

Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca juga: ANSOR ECO-PRENEUER MOVEMENT Dorong Kader Kembangkan Budidaya Cabai Hidroponik

Kanit 4 Satreskrim Polres Bantul IPDA Rasdi, S.H., menjelaskan bahwa penyidik kemudian memperoleh informasi penting dari AM, yang merupakan kakak tersangka APB. AM sebelumnya menerima telepon dari APB yang mengaku telah melakukan kekerasan terhadap seseorang di rumahnya hingga meninggal dunia.

Berdasarkan informasi tersebut, Penyidik Unit IV Satreskrim Polres Bantul bersama Unit Reskrim Polsek Pajangan dan Jatanras Satreskrim Polres Bantul melakukan pencarian terhadap APB. Tersangka akhirnya diamankan di sebuah warung angkringan di wilayah Kasihan, Bantul.

Dalam pemeriksaan, APB menerangkan bahwa sebelum berada di rumahnya, korban telah mengalami kekerasan di rumah tersangka DS di wilayah Kasihan. Saat APB tiba, korban disebut sudah dalam kondisi babak belur dan terdapat memar pada bagian wajah.

APB juga melihat adanya dua bekas sabetan senjata tajam pada bagian punggung korban. Setelah itu, APB, BG, dan korban pergi menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan posisi berboncengan tiga menuju rumah APB di Guwosari, Pajangan.

Dalam perjalanan, mereka sempat berhenti di sebuah warung dan bertemu dengan seorang terduga pelaku berinisial D yang kini masih dalam pencarian. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, D kemudian diduga memukul korban dengan tangan serta menyabet korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.

APB juga diduga menendang korban sebanyak dua kali hingga korban bersama sepeda motor yang ditumpanginya terjatuh. Setelah itu, APB, BG, dan korban kembali melanjutkan perjalanan menuju rumah APB.

Baca juga: Kebakaran Kandang di Pampang, Api Diduga Berasal dari Perapian

Sesampainya di rumah APB, korban kembali mengalami kekerasan yang diduga dilakukan oleh D. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan L yang disebut melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

Setelah rangkaian kekerasan tersebut, APB dan BG diduga memasukkan korban ke dalam kamar tidur. Para tersangka kemudian meninggalkan lokasi. Polisi selanjutnya melakukan penangkapan terhadap DS, BG, dan APB di lokasi berbeda.

DS diamankan di wilayah Bantul, BG ditangkap di wilayah Pandak, sedangkan APB diamankan di wilayah Kasihan. Sementara itu, D dan L masih dalam pencarian dan polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap peran keduanya.

Baca juga: Tembakau Sintetis 3,25 Gram Ditemukan di Kamar, Pemuda 18 Tahun Diamankan Polisi

Menurut polisi, motif sementara kasus tersebut dipicu emosi setelah terjadi perselisihan. Para pihak disebut sama-sama dalam pengaruh minuman beralkohol ketika peristiwa tersebut terjadi.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kain berwarna biru muda dan kain batik yang terdapat bercak darah, sejumlah pakaian, celana, jaket, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi AB-2663-SR, serta pecahan botol kaca.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan/atau Pasal 262 Ayat (4) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian. Polisi masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk memburu dua terduga pelaku yang belum diamankan.

IFMAC 2026
IHFI
IFMAC 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IKIAE