KAYU123 Selamat dan Sukses
Hukum & Kriminal

Sopir Pelaku Tabrak Lari Di Ngawi Berhasil Diamankan, Ternyata Warga Sleman.

×

Sopir Pelaku Tabrak Lari Di Ngawi Berhasil Diamankan, Ternyata Warga Sleman.

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025

Ngawi SURYAPOS – Jajaran Unit Laka Lantas Satlantas Polres Ngawi, berhasil mengungkap sekaligus menangkap terduga pelaku tabrak lari yang terjadi pada 28 September 2021 di jalan raya Geneng – Gerih Km 13 – 14 tepatnya di Desa Tepas Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi, yang menyebabkan korban harus dilarikan ke Rumah Sakit akibat menderita luka-luka.

Menurut Kasatlantas Polres Ngawi, AKP Zainul Imam Syafi’i saat dikonfirmasi oleh awak media pada Minggu (03/10) menyampaikan kronologi terjadinya insiden laka lantas yang menyebabkan seorang pelajar An. Afidya Nur Febrian (10) tahun, dilarikan ke Rumah Sakit.

PASARKAYU

Kejadian berawal saat truck Mercedes Benz Nopol E 9025 B, yang dikemudikan oleh Sunarto (61) tahun, warga Dusun Ngranan Kalurahan Sendangrejo Kapanewon Minggir Kabupaten Sleman, melaju dengan kecepatan sedang di belakang sepeda pancal yang dikemudikan oleh korban, diduga kurang memperhatikan serta hati-hati, bagian samping kiri truck menabrak sepeda pancal dari belakang sehingga korban jatuh dan mengalami luka-luka”, ujar Zainul.

Lebih lanjut dituturkan oleh Perwira dengan tiga balok di pundak ini menambahkan jika, pengemudi truck setelah mengetahui terjadinya insiden laka lantas tersebut tidak berhenti dan menolong korban, namun melarikan diri bersama dengan kendaraannya.

Terduga pelaku tabrak lari, Sunarto (61) tahun saat dilakukan olah TKP bersama Unit Laka Lantas Satlantas Polres Ngawi.

Setelah menerima laporan terjadinya laka lantas tersebut, Unit Laka Lantas Satlantas Polres Ngawi membawa korban ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan medis serta visum et repertum, lantas dilakukan olah TKP dan penyelidikan, terungkap jika terduga pelaku adalah Sunarto (61) tahun, warga Minggir Sleman”, ujar Zainul.

Jajaran Satlantas Polres Ngawi akhirnya dapat mengamankan terduga pelaku, berikut barang bukti diantaranya :

  1. 1 unit truck Mercedes Benz Nopol E 9025 B.
  2. 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK).
  3. Sim B II An. Sunarto.

Terduga pelaku akan kita jerat dengan pasal 310 ayat (3) juncto pasal 310 ayat (2) juncto pasal 106 ayat (2) juncto pasal 231 ayat (1) huruf a, b, c dan d juncto pasal 312 UU Republik Indonesia No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan”, pungkas Zainul.

AYO PASANG IKLAN
JIFFINA 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VENEERKAYU