Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Unit Reskrim Polsek Sewon berhasil meringkus seorang pria berinisial HS (36) lantaran nekat mencuri sepeda motor di area parkir sebuah minimarket di Jalan Parangtritis KM 4, Padukuhan Saman, Bangunharjo, Sewon, Bantul. Uniknya, pelaku membawa kabur motor korban dengan modus berpura-pura meminta bantuan orang asing untuk mendorong atau menyetut motor tersebut.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan adanya peristiwa pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut. Peristiwa pencurian ini menimpa seorang mahasiswa yang juga bekerja di minimarket tersebut, Andriyansah Muhamad Dewi (21), pada Jumat, 12 Juni 2026 siang.
Baca juga: Ligaku Bhayangkara 2026 Resmi Bergulir, Ratusan Pemain Cilik Padati Stadion Gelora Handayani
“Benar, Polsek Sewon telah mengamankan seorang pelaku berinisial HS, warga Bangunharjo, Sewon, Bantul, atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku diamankan beberapa jam setelah korban membuat laporan resmi,” ujar Iptu Rita Hidayanto saat memberikan konfirmasi, Sabtu (13/6/2026).
Iptu Rita menjelaskan kejadian bermula saat korban datang ke tempat kerja sekitar pukul 06.00 WIB mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AB 2624 KA. Saat memarkirkan kendaraannya, korban lupa mengunci stang sepeda motor tersebut lalu langsung masuk ke dalam minimarket untuk bekerja.
Baca juga: Jendela Dirusak, Brankas Dibobol, Uang Rp 57 Juta Digondol Pria Asal Lamongan
“Sekira pukul 13.00 WIB, korban sebenarnya masih melihat sepeda motornya terparkir di halaman depan. Namun, saat dicek kembali sekitar pukul 14.30 WIB, motor berwarna putih hitam tersebut sudah raib dari tempatnya,” kata Iptu Rita.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor beserta STNK-nya dengan taksiran kerugian mencapai Rp 13 juta. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolsek Sewon pada malam harinya.
Begitu menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Sewon langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Polisi melacak jejak pelaku dengan menyisir rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar tempat kejadian perkara.
“Melalui modal rekaman CCTV yang cukup jelas, petugas mendapati arah pelarian terduga pelaku yang menuju ke wilayah Padukuhan Salakan. Kurang dari tiga jam setelah laporan diterima, tepatnya pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelasnya.
Baca juga: Diduga Selip, Nissan Evalia Tabrak Tugu Penunjuk Arah di Bunder Patuk
Dari hasil interogasi awal, pelaku HS mengakui seluruh perbuatannya. Iptu Rita membeberkan bahwa pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tidak mengunci stang motornya, lalu berpura-pura seolah motor tersebut mogok.
“Pelaku mengakui mencuri motor tersebut dengan cara meminta bantuan orang lain yang tidak dikenalnya, yakni pembeli di minimarket itu, untuk mendorong atau menyetut sepeda motor korban menggunakan sepeda motor milik pelaku,” tutur Iptu Rita.
Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Pil Sapi di Tepus, 946 Butir Disita dari Dua Tersangka
Saat ini pelaku HS beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, kunci motor, serta pakaian dan sepatu yang dikenakan pelaku saat beraksi telah diamankan di Mapolsek Sewon.
Atas perbuatannya, pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini terancam dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.


















