Yogyakarta, SURYAPOS.id – Sebuah sepeda motor Yamaha Fazzio milik pemilik Toko Pusat Grosir Mainan di Jalan HOS Cokroaminoto, Pakuncen, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, dicuri saat karyawan meninggalkan toko untuk melaksanakan salat Jumat.
Sepeda motor warna hijau tahun 2022 itu diketahui hilang setelah karyawan kembali dari masjid. Polisi kemudian menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) hingga akhirnya menemukan kendaraan tersebut di sebuah bengkel di wilayah Nyamplung, Gamping, Kabupaten Sleman, pada 14 September 2026.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Dani HS mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 11.43 WIB. Sepeda motor dengan nomor polisi AB-23XX-RR itu merupakan milik DS, pemilik toko, dengan nilai kerugian sekitar Rp20 juta.
Baca juga: Modem Huawei dan ZTE hingga STB Raib dari Gudang di Bantul, Kerugian Capai Rp70,6 Juta
“Jadi, pada saat kejadian, karyawan toko menutup toko karena akan melaksanakan salat Jumat. Ketika hendak berangkat, salah satu karyawan melihat sepeda motor sudah tidak ada di tempatnya,” ujar Dani saat konferensi pers.
Menurut Dani, karyawan tersebut awalnya tidak langsung menyadari bahwa sepeda motor telah dicuri. Ia mengira kendaraan tersebut sedang digunakan oleh karyawan lainnya.
“Setelah selesai salat Jumat, karyawan yang lain menanyakan keberadaan sepeda motor. Karena tidak ada yang mengetahui, mereka kemudian mengecek CCTV,” kata dia.
Baca juga: 125 Anak Ikuti Lomba Mewarnai TK dan KB se-Kalurahan Bandung Gunungkidul
Dari rekaman CCTV, polisi mendapati seorang laki-laki yang tidak dikenal membawa sepeda motor tersebut meninggalkan area toko. Pelaku kemudian terlihat membawa kendaraan ke arah utara melalui Jalan HOS Cokroaminoto, Yogyakarta.
Dani menjelaskan, saat sepeda motor dibawa pergi, kunci kontak keyless masih berada di dashboard kendaraan. Pemilik kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wirobrajan untuk ditindaklanjuti.
“Setelah laporan diterima, anggota Unit Reskrim Polsek Wirobrajan melakukan pengecekan TKP dan mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari situ kemudian dilakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku dan sepeda motor,” tutur Dani.
Baca juga: 800 Anak Rentan Terpapar Radikalisme, Densus 88 Perkuat Pencegahan di Sekolah
Penyelidikan polisi membuahkan hasil pada Senin (14/9/2026). Petugas memperoleh informasi dari seorang saksi yang melihat sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama atau mirip dengan milik korban berada di sebuah bengkel di wilayah Nyamplung, Gamping, Sleman.
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada korban dan anggota Unit Reskrim Polsek Wirobrajan. Petugas langsung mendatangi bengkel tersebut untuk memastikan identitas kendaraan.
“Anggota kemudian melakukan pengecekan nomor mesin dan nomor rangka. Setelah dicocokkan dengan BPKB dan STNK milik korban, nomor mesinnya sesuai. Namun, nomor rangkanya sudah dirusak,” jelas Dani.
Baca juga: Pria di Bantul Aniaya Pemuda di Warmindo, Korban Diancam Ditembak dan Rumah Dibakar
Polisi selanjutnya mengamankan sepeda motor tersebut beserta seorang pria berinisial RFA alias DB alias RA (30), warga Balecatur, Gamping, Sleman. Dani mengatakan, tersangka bukan merupakan residivis.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga berupaya menghilangkan identitas kendaraan dengan cara menggerinda nomor rangka. Selain itu, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) juga diganti untuk menyamarkan identitas sepeda motor.
“Modusnya, tersangka ingin menguasai kendaraan tersebut. Untuk menghilangkan identitas kendaraan, nomor rangkanya digerinda, kemudian TNKB-nya diganti,” ungkap Dani.
Baca juga: Kelok 23 JJLS Bantul-Gunungkidul Mulai Dibuka, Bus dan Truk Belum Boleh Melintas
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan satu unit Yamaha Fazzio warna hijau tahun 2022, satu buah kunci kontak keyless warna hitam dengan tali merah, satu buah mesin gerinda tangan merek Modern warna hijau, dan satu buah TNKB bernomor AB-2726-JX. Polisi juga mengamankan kemeja lengan pendek warna hitam bermotif kotak putih serta celana panjang jeans warna biru.
Atas perbuatannya, RFA dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V paling banyak Rp500 juta.



















