GPPE 2024 Surabaya

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns, Gagalkan Penyelundupan Burung Ilegal.

PASARKAYU
SaeXpo 2023 Jogja

Sanggu SURYAPOS – Aksi penyelundupan satwa ilegal berjenis burung Kacer, yang dilakukan oleh terduga pelaku B (40) tahun selalu pemilik dan S (32) tahun selaku sopir mobil, berhasil digagalkan oleh Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif Mekanis 643/Wns RI – Malaysia, di Dusun Sungai Daun Desa Malenggang Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggu Provinsi Kalimantan Barat.

Menurut Dansatgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns, Letkol Inf Hendro Wicaksono S.I.P., dalam keterangan tertulis yang diterima oleh SURYAPOS, pada Minggu (26/9), menuturkan jika upaya penggagalan penyelundupan satwa ilegal ini dilakukan oleh Personil Satgas Pamtas, saat melakukan sweeping rutin di Pos Pamtas Sungai Daun yang merupakan jalan utama lintas batas Indonesia – Malaysia.

AYO PASANG IKLAN

Saat Batih SSK 3, Serda Bagus beserta empat orang personil melakukan tugas rutin sweeping, terdapat mobil yang dikendarai oleh S (32) tahun bersama B (40) tahun, melintas di Pos Sungai Daun, dari pemeriksaan yang dilakukan, didapati 15 buah keranjang berisikan 150 burung Kacer, tanpa dilengkapi dengan dokumen“, ujar Orang nomor satu dijajaran Yonif Mekanis 643/Wns ini.

Personil Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns, saat melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku penyelundupan satwa ilegal di Pos Sungai Daun.

Mendapati hal tersebut, Personil Satgas Pamtas berkoordinasi dengan stakeholder terkait, dan selanjutnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti 1 unit mobil beserta 150 burung Kacer ilegal diserahkan kepada Pos Kotis Entikong untuk ditangani lebih lanjut oleh Stasiun Karantina Pertanian dan Hewan Entikong.

Sementara itu, Dan SSK 3 Sungai Daun, Lettu Inf Restu menegaskan bahwa, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan kegiatan patroli rutin di jalur perbatasan RI-MALAYSIA, untuk mencegah praktek kegiatan ilegal, sehingga tercipta kondisi perbatasan yang tertib dan aman.

Sweeping rutin di Pos Sungai Daun merupakan salah satu upaya mencegah kegiatan ilegal, termasuk penyelundupan satwa, sebagai bagian dari upaya Pemerintah dalam menjaga populasi dan habitat burung di hutan alam wilayah perbatasan“, ujar Restu.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns, berupa 150 burung Kacer ilegal.

Sementara itu, drh Astried dari Karantina Pertanian dan Hewan Entikong menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan dan sinergitas antara Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns dab Karantina Pertanian dan Hewan Entikong, sehingga dapat digagalkan upaya penyelundupan burung Kacer ilegal, sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan habitat burung di hutan alam Indonesia.

Satwa liar dari hutan tidak boleh diperjualbelikan, harus melalui proses penangkaran sampai dengan budidaya”, pungkas Astried.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IFMAC & WOODMAC 2024