KAMPAR. suryapos.id Tim Gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, Satreskrim Polres Kampar dan Unit Reskrim Polsek Siak Hulu, berhasil menangkap dua orang residivis kambuhan terduga pelaku curat yang berhasil menggondol Rp 100 juta pada Sabtu (10/7).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto didampingi oleh Dirreskrimum Polda Riau Teddy Rustiawan, S.I.K., M.H, menjelaskan dalam jumpa pers di Mapolda Riau bahwa, kejadian berawal dari korban An Muhaimin, warga Perum Taman Duta Mas Blok B2/7 Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Riau, membawa uang tunai sebesar Rp 100 juta dan tidak sadar dibuntuti oleh dua terduga pelaku AN dan AH.
“Korban menggunakan mobilnya singgah di sebuah rumah makan, dan terduga pelaku mencoba membuka pintu mobil korban saat ditinggal makan, namun tidak bisa membukanya hingga korban kembali ke mobilnya dan melanjutkan perjalannya“, ujar Sunarto.
Saat sampai didepan rumahnya, korban masih belum sadar bila diikuti kedua terduga pelaku, hingga keduanya berhasil membuka pintu sebelah kiri depan dan berhasil mengambil bungkusan uang dalam plastik hitam yang diletakkan di atas lantai mobil korban.
Setelah berhasil menggasak jarahannya kedua terduga membagi uang hasil kejahatannya dengan masing-masing sebesar Rp 40 juta sedangkan yang Rp 20 juta diberikan pada OOB sebagai sewa kendaraan untuk operasional serta saat ini terduga pelaku OOB masih dalam pengejaran petugas dilapangan dengan status DPO.
“Saya menghimbau pada masyarakat apabila mengambil atau membawa uang tunai dalam jumlah besar agar minta pengawalan pada petugas Kepolisian terdekat, untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan“, tambah Sunarto.
Sedangkan kedua terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 7 tahun.