LAMPUNG. suryapos.id Peredaran dan Penyalahgunaan narkoba di wilayah Lampung Selatan yang masih tinggi terus memacu jajaran Polres Lampung Selatan untuk berperang melawan narkoba, terbukti dengan hasil ungkap kasus narkoba selama periode Juli – Agustus berhasil diamankan 13 orang terduga pelaku dan barang bukti berupa sabu sebanyak 73 Kg, ganja kering sebanyak 111 Kg serta pil ekstasi sebanyak 4.050 butir.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno, didampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Lampung Selatan, menyaksikan pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Mapolres Lampung Selatan pada Jumat, (20/8).
Dalam keterangan di rilisnya, Kapolda menjelaskan bahwa, dari 10 kasus narkoba dalam kurun bulan Juli-Agustus, semuanya diungkap oleh KSKP Pelabuhan Bakauheni saat dilakukan pemeriksaan di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
“Ini menunjukkan bahwa, meski dalam kondisi Pandemi Covid-19, para pelaku kejahatan masih melakukan aktivitasnya di wilayah Lampung Selatan, dan dari hasil ungkap kasus ini saya apresiasi kinerja jajaran Polres Lampung Selatan, meski masih dalam upaya penanganan pandemi, namun tetap melaksanakan tugas pokoknya dalam memelihara Kamtibmas dan pemberantasan peredaran narkoba“, pungkas Kapolda.
Barang bukti berupa narkoba akan dimusnahkan dengan mengikuti SOP yang sudah ditentukan yakni, untuk sabu dan pil ekstasi akan dimusnahkan dengan dilarutkan dalam BBM jenis solar sedangkan untuk ganja kering akan dibakar.