JIFMAC 2026
JIFMAC 2026
IFMAC 2026
BeritaKriminal

Burung Murai Batu Bernilai Rp 10 Juta Dicuri, Polisi Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti

×

Burung Murai Batu Bernilai Rp 10 Juta Dicuri, Polisi Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti

Share this article
IFMAC 2026

Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Unit Reserse Kriminal Polsek Banguntapan, Polres Bantul, berhasil meringkus seorang pria berinisial NFS (44) karena nekat mencuri seekor burung murai batu beserta sangkarnya. Aksi pencurian yang terjadi di teras rumah warga kawasan Besalen, Baturetno, Banguntapan, Bantul ini sempat terekam kamera pengawas (CCTV) hingga memudahkan polisi melacak keberadaan pelaku.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana pencurian tersebut. Penangkapan pelaku didasarkan pada laporan resmi korban bernama Muzamil yang kehilangan burung peliharaan bernilai fantastis pada Jumat sore kemarin.

IFMAC 2026

Baca juga: Diduga Terlalu ke Kanan, Dua Pengendara Honda Vario Terlibat Tabrakan di Ponjong

“Benar, Unit Reskrim Polsek Banguntapan telah berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian satu ekor burung murai batu beserta sangkarnya. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah korban melapor,” ujar Iptu Rita Hidayanto saat dikonfirmasi, Sabtu (6/6/2026).

Rita menjelaskan, peristiwa pencurian itu bermula pada Jumat (5/6) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu korban meletakkan burung murai batu kesayangannya di teras rumah sebelum ditinggal pergi bekerja ke gudang rongsokan yang berada di sebelah timur rumahnya.

Baca juga: Diduga Mengantuk, Pengemudi Karimun Estilo Tabrak Tiang Lampu di Kelor Karangmojo

Namun, ketika korban pulang ke rumah sekitar pukul 16.30 WIB, ia terkejut mendapati burung beserta sangkarnya sudah raib dari tempat semula. Korban sempat berusaha mencari dan bertanya kepada tetangga sekitar, tetapi tidak ada satu pun warga yang mengetahui keberadaan burung tersebut.

“Korban kemudian berinisiatif memeriksa rekaman kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, terlihat jelas ada seorang laki-laki tidak dikenal yang masuk ke pekarangan rumah dan langsung membawa kabur burung beserta sangkarnya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil mencapai kurang lebih Rp 10.000.000,” jelas Rita.

Tak butuh waktu lama setelah menerima laporan resmi, tim buser Unit Reskrim Polsek Banguntapan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Berbekal petunjuk dari rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi identitas serta titik keberadaan pelaku.

Baca juga: Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kodim dan Pemkab Gunungkidul Bersihkan Pantai Sundak

Tepat pada Sabtu (6/6) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB, petugas berhasil mengepung dan menangkap pelaku di kawasan Perumahan Ironayan Permai, Jalan Rambutan, Baturetno, Banguntapan. Di hadapan petugas, pelaku yang diketahui merupakan warga Demblaksari ini tidak dapat berkutik dan langsung mengakui semua perbuatannya.

“Saat diinterogasi di lapangan, pelaku mengakui telah mengambil burung murai batu tersebut. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu ekor burung murai batu beserta sangkarnya yang belum sempat dijual oleh pelaku,” kata Rita menambahkan.

Baca juga: Polisi Selidiki Temuan Obat-obatan dalam Kecelakaan Maut di Banguntapan Bantul

Kini pelaku beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolsek Banguntapan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak penyidik juga telah melakukan penahanan resmi terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, dan tengah merampungkan pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan dalam Tahap I ke Kejaksaan Negeri Bantul.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

IFMAC 2026
JIFMAC 2026
IFMAC 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IKIAE