Gunungkidul (DIY), SURYAPOS.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Padukuhan Karangwetan, Kalurahan Semugih, Kapanewon Rongkop, Gunungkidul. Seorang pria berinisial GS (27), warga Tambakromo, Ponjong, Gunungkidul, ditangkap setelah kedapatan menjual sepeda motor hasil curian melalui media sosial Facebook.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Tri Hartanto, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika korban mengetahui sepeda motor miliknya, Honda Scoopy warna hijau tahun 2023 dengan nomor polisi AB-4533-DO, hilang dari garasi rumah pada Minggu (25/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Baca juga: Diduga Aniaya Warga, Dua Oknum Debt Collector Diamankan Bersama Sejumlah Senjata Tajam
“Saat hendak berangkat ke pasar, korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di garasi sudah tidak ada. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui pintu belakang rumah telah dirusak dan pintu ruang tamu yang semula terkunci dalam kondisi terbuka,” ujar AKP Tri Hartanto.
Korban kemudian memeriksa kunci sepeda motor yang sebelumnya digantung di kusen ruang tamu. Namun, kunci tersebut juga telah hilang.
Baca juga: Kepergok Curi Motor yang Kuncinya Masih Menancap, Sepasang Sejoli Ditangkap Warga
Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Gunungkidul segera melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga penyebaran informasi kendaraan yang hilang.
Dalam proses penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Gunungkidul menemukan informasi adanya sepeda motor yang dijual secara daring melalui Facebook dengan ciri-ciri yang identik dengan kendaraan milik korban.
Baca juga: Peredaran Miras Ilegal di Bantul Terungkap, Polisi Sita Ratusan Botol dari Dua Lokasi
“Anggota kemudian melakukan penyelidikan intensif dan menyamar sebagai calon pembeli dengan metode cash on delivery (COD). Setelah dilakukan pengecekan secara menyeluruh, dipastikan bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian yang sedang kami tangani,” kata AKP Tri Hartanto.
Petugas selanjutnya mengamankan sepeda motor beserta penjualnya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut dengan cara membobol pintu rumah korban untuk masuk dan mengambil kunci kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Gunungkidul AKP Subarsana mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pencurian, khususnya dengan memperkuat sistem keamanan rumah dan tidak meletakkan kunci kendaraan di tempat yang mudah dijangkau pelaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik serta menyimpan kunci kendaraan di tempat yang aman. Kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah terjadinya tindak kriminalitas,” ujar AKP Subarsana.
Baca juga: Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Gunungkidul Berbagi dengan Anak Yatim
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau milik korban, BPKB, STNK, satu buah obeng bergagang hijau, tas selempang warna abu-abu, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.
Atas perbuatannya, GS dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.


















