Sleman SURYAPOS – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda DIY berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan 1 berupa ganja yang totalnya mencapai 2 ton, dari jaringan Sumatra – Jawa dan juga merupakan tangkapan terbesar dari jajaran Polda DIY dalam 10 tahun terbesar, sejak Desember 2021 hingga Februari 2022.
Menurut Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) DIY, Irjen Pol Drs Asep Suhendar M.Si., saat konferensi pers pada Selasa (08/02) di Mapolda DIY, hasil pengungkapan penyalahgunaan narkoba golongan 1 jenis ganja ini, merupakan ungkap kasus dari hulu hingga ke hilir dalam skala nasional yang dilakukan oleh Ditreskoba Polda DIY mulai bulan Desember 2021.
“Kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka DD (18) tahun, RD (24) tahun dan BM (19) tahun di daerah Condongcatur Kapanewon Depok Kabupaten Sleman pada Desember 2021, dengan barang bukti ganja kering seberat 3,5 Kg dari tangan tersangka RD, dari tersangka DD kita sita 2,1 Kg dan dari tersangka BM seberat 1,79 Kg ganja kering siap pakai”, ujar Irjen Pol Drs Asep Suhendar M,Si., yang juga didampingi oleh Direktur Ditreskoba Polda DIY, Kombes Pol Bayu Adhi Joyokusumo S.I.K., dan Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto S.I.K., M.Sc.
Lebih lanjut disampaikan oleh mantan Asisten Logistik (Aslog) Kapolri ini, jika dari hasil pemeriksaan serta pengembangan oleh petugas didapati bila ketiga tersangka tersebut mendapatkan barang dari JU di Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, dari tersangka JU, petugas menyita sebanyak 10 Kg ganja kering.
“Dari pengembangan pada tersangka JU didapati jika, dirinya yang memasok barang terlarang tersebut ke jaringan Bandung, Bogor dan Yogyakarta, dari Bandung kita amankan tersangka MA (51) tahun dan di Bogor tersangka AS (38) tahun serta tersangka EU dari Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara dengan BB seberat 2 Kg”, ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Perwira lulusan Akpol 1987 ini, jika petugas terus melakukan pengembangan hingga didapatkan nama H alias A, 8 Kg ganja dan 80 Kg ganja kering yang disita dari rumahnya di kawasan Tamiang Hulu, Aceh.
“Dari tersangka H alias A, petugas juga mendapati ladang ganja seluas 2 Ha dengan total sebanyak 2.000 pohon ganja, jadi jika diestimasikan keseluruhan beratnya sekitar 2 Ton dengan nilai sekitar Rp 15 Miliar di Kabupaten Gayo Lues”, pungkas Asep.
Sementara itu dijelaskan lebih lanjut oleh Direskoba Polda DIY jika, dari sejumlah pohon ganja yang ditemukan, telah dilakukan pemusnahan barang bukti dengan dilakukan pembakaran di lokasi oleh petugas Ditreskoba Polda DIY di bantu oleh Polres Gayo Lues.
“Lokasi ditemukannya ladang ganja oleh petugas Ditreskoba Polda DIY berada di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, yang letaknya sangat tersembunyi dengan medan yang sulit untuk ditempuh, sehingga petugas harus menempuh perjalanan kaki selama 3 jam”, ujar Direskoba.
Sementara itu menurut Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto S.I.K., M.Sc., para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2), pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.