Yogyakarta SURYAPOS – Kepolisian Daerah (Polda) DI Yogyakarta melakukan pemusnahan barang bukti hasil ungkap kasus produksi dan peredaran obat berbahaya, jaringan antar Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Kalimantan Selatan, pada Jumat (15/10) di halaman Gedung Promoter Polda DI Yogyakarta.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ini adalah, Wakapolda DIY, Brigjen Pol R Slamet Santoso S.H., S.I.K., beserta jajaran PJU Polda DIY, Wakil Direktur (Wadir) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi.
Menurut Wadir Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi, menyampaikan jika pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai upaya agar tidak disalahgunakan dan mempermudah dalam pelaksanaan penyerahan tahap II nantinya.
“Hari ini dimusnahkan barang bukti tindak pidana produksi dan peredaran obat terlarang sejumlah, 48.188.000 butir obat terlarang dan 8.464 Kg bahan baku obat terlarang, dengan tiga orang terduga pelaku yakni, WZA, LSK dan JSR hasil ungkap kasus Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Bantul dan Sleman“, ujar Jayadi.
Pemusnahan terhadap barang bukti dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat Incenerator yang bersuhu tinggi, sehingga tidak dapat disalahgunakan.
“Dari hasil penyidikan oleh petugas, jika jaringan ini memproduksi obat terlarang tersebut dengan menggunakan PBF (resmi), modusnya adalah dengan memproduksi obat-obatan keras yang sudah dicabut izin edarnya oleh BPOM RI, lantas diedarkan ke berbagai daerah di Indonesia dengan menggunakan jasa pengiriman barang”, ujar Jayadi.
Beberapa obat hasil produksi jaringan antar Provinsi ini, bisa menimbulkan efek bagi pengguna, diantaranya efek depresi, sulit berkonsentrasi, mudah marah, gangguan koordinasi seperti kesulitan berjalan, kesulitan berbicara, kejang-kejang dan cemas.