Yogyakarta, SURYAPOS.id – Kejadian penolakan terhadap pasien pemegang BPJS yang hendak berobat terjadi lagi. Adam Manaf, anak laki-laki berusia 7 tahun, warga Sleman Yogyakarta ditolak berobat di Rumah Sakit Hermina pada Sabtu, 6 April 2024.
Muhammad Rosul, ayah Adam, yang turut mendampingi mengatakan bahwa pihak Hermina menolak anaknya karena dianggap berobat di hari Sabtu dan tidak mendapatkan kuota BPJS.
“Saya dan keluarga sering berobat ke R.S Hermina. Namun baru kali ini anak saya, Adam Manaf, ditolak karena berobat dengan menggunakan BPJS,” terang Rosul saat ditemui di R.S Hermina. Adam menderita penyakit batuk yang tak kunjung reda.
Semula, Adam berobat di rumah sakit Queen Latifa. Namun karena sakit batuknya tidak kunjung sembuh ia dirujuk berobat ke dokter Rina Triasih M.Med (Pead) Ph.D, Sp.A (K) yang berpraktek di R.S Hermina. Dokter Rina spesialis di bidang anak (Pediatri) dan Respirologi.
“Saya mendapatkan keterangan dari humas R.S Hermina kalau untuk pemeriksaan pasien BPJS ada kuotanya dan dibatasi di tiap dokter yang bertugas. Saya konfirmasikan ke Dokter Rina, beliau malah kaget. Dokter Rina tidak menghendaki adanya perbedaan layanan antara pasien BPJS dan Non BPJS, namun pihak R.S Hermina memutuskan untuk di hari Sabtu pelayanan hanya untuk pasien Non BPJS yg di Layani di Poli Padma/Poli Executive,” jelas Rosul sambil menunjukkan surat tanda terima dari pihak R.S Hermina yang ditandatangani staf bagian humasnya.
Peraturan BPJS
Analis Manajemen Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Triwidhi Hastuti Puspitasari mengatakan, pelayanan kepada masyarakat merupakan salah satu poin kesepakatan yang harus dilakukan oleh faskes. Jika terjadi penyimpangan, faskes dapat disanksi, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pemutusan kerja sama.
“Untuk pencegahan, kami melakukan monitoring dan evaluasi dengan berbagai mekanisme, seperti supervisi yang melibatkan dinas kesehatan dan memberlakukan indikator-indikator kepatuhan,” ujarnya.
Triwidhi menambahkan, pihaknya terus berupaya meningkatkan mutu layanan dengan berbagai inovasi. Beberapa di antaranya berupa antrean daring, display informasi jadwal operasi, simplifikasi layanan, dan validasi digital.
Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes Yuli Farianti mengatakan, fenomena pembatasan layanan oleh fasilitas kesehatan disebabkan berbagai faktor, baik dari sisi regulasi maupun manajemen faskes itu sendiri. “Jika penolakan pasien didasarkan atas adanya kuota bagi pasien peserta BPJS Kesehatan, hal itu tidak dibenarkan dan dikategorikan sebagai perbuatan diskriminatif sehingga dapat dikenai sanksi administratif,” ujarnya.
Menurut Yuli, praktik penolakan pasien peserta BPJS Kesehatan perlu ditelusuri lebih lanjut. Sebab, terdapat sejumlah faktor yang bisa memengaruhi penolakan, di antaranya, keterbatasan tenaga kesehatan dan kurang memadainya alat kesehatan.
“Jika menyangkut fraud, ada sanksi tertulis sampai pemutusan kontrak kerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ucapnya.
Sayangnya pihak Manajemen Rumah Sakit Hermina Yogyakarta belum mau memberikan tanggapan dan tidak mau diwawancarai. Pihak keluarga Adam Manaf akan diberikan jawaban atas keluhan mereka terhadap manajemen R.S Hermina dalam tempo 2×24 jam ke depan.
Catatan : Dokter anak ahli respirologi adalah dokter spesialis anak yang secara khusus menangani gangguan pernapasan dan penyakit paru-paru pada anak. Untuk menentukan penanganan yang tepat, dokter subspesialis ini juga memiliki kompetensi dalam melakukan diagnosis berdasarkan keluhan yang dialami anak.