KAYU123
BeritaHukum & KriminalKriminal

Pengadilan Militer II-08 Jakarta Siap Sidangkan Kasus Pembunuhan Yang Melibatkan Praka RM Dan 2 Rekannya

×

Pengadilan Militer II-08 Jakarta Siap Sidangkan Kasus Pembunuhan Yang Melibatkan Praka RM Dan 2 Rekannya

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025

Jakarta, SURYAPOS – senin 23 /10 /2023 , Penanganan Kasus Pembunuhan yang melibatkan dua anggota TNI Praka RM dan 2 rekannya kini berkasnya sudah di serahkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, oleh Lettu Chk Citra Manurung S.H, (Oditurat Militer II-07 Jakarta ) yang selanjutnya Pengadilan Militer (Dilmil) akan mempelajari berkas perkara dan segera menetapkan hari sidang dan penetapan hakim.

Di himpun Suryapos.id dari keterangan Kabidpenum Puspen TNI ,Juru bicara pada Dilmil II-08 Mayor Laut (H) Awan Kurnia Sanjaya dan Mayor Kum Aulisa Dandel, menerangkan bahwa berkas perkara tersebut diserahkan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta kepada Pengadilan Militer II-08 melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)dan diterima oleh petugas PTSP yaitu Serka Ilyas, S.H., M.H.

PASARKAYU

“Prosedur penyerahan berkas perkara dari PTSP akan diserahkan ke kepaniteraan untuk diteliti berkas perkara tersebut, apakah sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Setelah dinyatakan sudah lengkap memenuhi syarat tersebut dan Dilmil II-08 berwenang untuk menyidangkan perkara tersebut, maka berkas perkara akan di register dan Kepala Dilmil II-08 akan menetapkan Majelis Hakim yg akan menyidangkan perkara tersebut,” ujar Mayor Awan.

Mayor Laut (H) Awan, menjelaskan bahwa Majelis Hakim yang akan menyidangkan, terlebih dahulu mempelajari berkas perkara selama tiga hari, selanjutnya hakim ketua akan menentukan hari sidang.

“Persidangan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, professional dan akuntabel sebagaimana Pengadilan lainnya di bawah Mahkamah Agung serta tetap mengacu pada asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa perkara ini, selain Praka RM, dua tersangka lain yang diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur yakni Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dan Praka J dari Kodam Iskandar.

Praka RM, Praka HS, dan Praka J merupakan tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap H dan Imam Masykur. Penganiayaan dan Pembunuhan terhadap Imam Masykur tersebut melanggar Primer: Psl 340 KUHP, Subsider: Psl 338 KUHP; lebih subsider: Psl 351 (3) KUHP dan Psl 328 KUHP, semua pasal di jo Psl 55 (1) ke1 KUHP.

Menanggapi penyerahan berkas perkara Praka RM ke Dilmil II-08, ditempat terpisah Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono menyatakan bahwa TNI berkomitmen peradilan digelar secara terbuka, tidak ada yang di tutup-tutupi dan dalam waktu dekat akan digelar persidangan. “Kita akan gelar ini secara transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi dan kemungkinan persidangan akan segera dilaksanakan,” tutupnya .

AYO PASANG IKLAN
JIFFINA 2025
VENEERKAYU