KAYU123 Selamat dan Sukses
Hukum & Kriminal

Motif Pelaku Pembunuhan Di Hotel Holiday.

×

Motif Pelaku Pembunuhan Di Hotel Holiday.

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025

Pekanbaru SURYAPOS – Tim Opsnal Reskrim Polsek Limapuluh berhasil mengungkap sekaligus menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap teman kencannya, F (46) tahun di hotel Holiday tepatnya di Jalan Komplek Mahkota No 8G Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru pada Rabu (14/10).

Menurut Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Dr Pria Budi S.I.K., M.H., saat konferensi pers di Mapolsek Lima Puluh pada Jumat (15/10) yang didampingi oleh Kapolsek Lima Puluh AKP Stevie A R., S.H., M.M., M.Si., M.H., Kepala Forensik Polda Riau Kompol Suprianto dan Paur Humas Polresta Pekanbaru Ipda Syafriwandi, menyampaikan jika terduga pelaku tindak pidana pembunuhan yakni, LS (36) tahun berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh di Jalan Guru Kawasan Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

PASARKAYU

Kejadian berawal pada Rabu (14/10) saat terduga pelaku LS dan korban F, cek in di hotel Holiday di kamar no 241, keesokan harinya Kamis (15/10) terduga pelaku cek out terlebih dahulu, setelah batas waktu cek out berakhir, petugas hotel mencoba mengetuk pintu kamar yang ditempati oleh korban, namun tidak ada balasan”, ujar Budi.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi, saat menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pada Jumat (15/10) di Mapolsek Lima Puluh

Mendapati hal tersebut, petugas hotel berinisiatif untuk membuka pintu kamar hotel dengan menggunakan kunci cadangan, namun didapati korban dalam posisi tidak memakai busana sudah dalam kondisi meninggal dunia.

Mendapati hal tersebut, petugas hotel segera melaporkan kejadian pada petugas Polsek Lima Puluh, dilanjutkan dengan petugas melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti, petunjuk serta informasi, sehingga didapat nama terduga pelaku LS”, tambah Budi.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Budi jika, motif terduga pelaku melakukan pembunuhan terhadap teman kencannya adalah karena terduga pelaku merasa korban telah meracuninya, hingga yang bersangkutan muntah darah, namun hal tersebut dibantah oleh korban, sehingga terduga pelaku mencekik korban, memukul serta menjerat leher korban dengan tali tas milik korban, hingga meninggal dunia.

Pelaku akan kita jerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 15 tahun”, pungkas Budi.

AYO PASANG IKLAN
JIFFINA 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VENEERKAYU