KAYU123
Hukum & Kriminal

Mafia Skor Pertandingan Sepak Bola Liga 3 Zona Jatim, Diringkus Polisi.

×

Mafia Skor Pertandingan Sepak Bola Liga 3 Zona Jatim, Diringkus Polisi.

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025

Surabaya SURYAPOS-Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, meringkus mafia pengaturan skor pada pertandingan sepak bola Liga 3 Zona Jatim dengan 4 orang terduga pelaku yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan pengembangan secara intensif di Mapolda Jatim.

Menurut Kepala Sub Direktorat I Keamanan Negara (Kasubdit I Kamneg) Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ahmad Taufiqurrahman pada sejumlah awak media Kamis (10/03) di Mapolda Jatim menjelaskan jika, total ada 4 orang terduga pelaku yang diamankan dan menjalani pemeriksaan saat ini, yakni BS, DYPN, I dan FA.

PASARKAYU

Saat ini mereka sudah dilakukan penahanan dan masih menjalani pemeriksaan serta pengembangan, sesuai dengan pasal yang disangkakan yakni, pasal 2 UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto pasal 55 KUHP”, ujar Ahmad.

Sementara itu menurut Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jatim, Ahmad Riyadh menyampaikan jika pihaknya menyambut baik dengan langkah tegas yang dilakukan oleh jajaran Polda Jatim, dengan membongkar jaringan mafia pengatur skor pertandingan sepak bola Liga 3 Zona Jatim.

Untuk proses hukum terhadap terduga pelaku, Asprov PSSI Jatim menyerahkan sepenuhnya pada kewenangan aparat penegak hukum, dan kami sendiri sangat serius menyikapi permasalahan ini, bahkan kita akan membentuk sebuah tim yang bertugas untuk mengusut kasus ini”, ujar Ahmad Riyadh.

Saat disinggung tentang statement terduga pelaku BS, yang menyampaikan jika dalam kasus ini juga melibatkan oknum-oknum dari Federasi, Klub dan pihak lain yang berkepentingan, Ahmad Riyadh menyampaikan jika hendaknya BS lebih terbuka dan jujur saat dimintai keterangan oleh Polisi dengan menyebut nama-nama oknum yang terlibat dalam pengaturan skor dan suap.

BS harus terbuka dan jujur saat menyampaikan siapa-siapa saja, nama yang diduga terlibat dalam kasus ini, sampaikan saja kepada penyidik”, pungkas Ahmad Riyadh.

AYO PASANG IKLAN
JIFFINA 2025
VENEERKAYU