KAYU123
Hukum & Kriminal

Kabur Saat Hendak Dibawa Ke LP Wirogunan, Terpidana Curat Ditangkap Di Bekasi.

×

Kabur Saat Hendak Dibawa Ke LP Wirogunan, Terpidana Curat Ditangkap Di Bekasi.

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025

Gunungkidul SURYAPOS – Aksi nekat Dika Ratna Sari binti Casono alias Ana/Dita/Ken/Lili/Vira (27) tahun, warga Desa Keduweng Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan Provinsi Jawa Tengah, yang melarikan diri saat dalam perjalanan dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul menuju ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan Kota Yogyakarta, pada (28/10/2019), akhirnya harus berakhir di tangan Tim Kejari Gunungkidul.

Terpidana kasus curat ini diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, seperti terlampir dalam Kep No 146/Pid.B/2019/PN.Wno, tertanggal 23 Oktober 2019 dengan pidana penjara selama 13 bulan, namun saat akan dieksekusi dan dibawa ke LP Wirogunan, yang bersangkutan melarikan diri dari kawalan petugas dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Gunungkidul.

PASARKAYU

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Ismaya Hera Wardanie S.H., M.Hum,. saat konferensi pers di Kantor Kejari Gunungkidul pada Jumat (21/01) menyampaikan jika, terpidana yang dikenal licin ini menjadi buron selama 2 tahun, dengan cara berpindah-pindah tempat tinggal, serta merubah bentuk penampilan guna menghindari sergapan petugas, seusai melarikan diri saat akan dieksekusi ke LP Wirogunan.

Terpidana ditangkap oleh Tim dari Kejari Gunungkidul pada Kamis (20/01) pukul 20.15 WIB, di sebuah restoran yang ada di kawasan Bekasi Timur dan langsung dibawa ke Kejari Gunungkidul guna dilakukan eksekusi atas putusan yang dikeluarkan oleh PN Gunungkidul”, ujar Ismaya.

Lebih lanjut disampaikan oleh Ismaya jika, upaya pelarian terpidana ini mulai tercium oleh petugas dari Kejari Gunungkidul, dan selama 1 bulan terakhir dilakukan pemantauan secara intensif, hingga diputuskan untuk dilakukan penangkapan pada Kamis (20/01).

Seusai tiba di Kejari Gunungkidul, terpidana langsung dilakukan pemeriksaan swab, untuk memastikan jika terpidana bebas dari virus Covid 19, dan selanjutnya segera dilakukan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke LP Wirogunan”, pungkas Ismaya.

AYO PASANG IKLAN
JIFFINA 2025
VENEERKAYU