Banyuwangi SURYAPOS – Gabungan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Banyuwangi yang terdiri dari, Lingkar Studi Kerakyatan (LASKAR), Aliansi Rakyat Miskin (ARM) dan Gerakan Buruh dan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) memprotes vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi atas vonis ringan yang dijatuhkan pada oknum Polisi, Bripka RA yang terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu bersama dengan oknum Kepala Desa (Kades) MH dan seorang pengusaha benih lobster, WW.
Pengadilan Negeri Banyuwangi, melalui Majelis Hakim yang diketuai oleh Hj Nova Flory Bunda S.H., menjatuhkan vonis 6 bulan rehabilitasi bagi ketiga terdakwa pada sidang yang digelar di PN Banyuwangi, Selasa (11/01) dan menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang mendakwa terdakwa Bripka RA dengan pasal 122 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 4 tahun.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edrus menuturkan jika pihaknya saat ini masih pikir-pikir terkait dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim, dan meminta waktu 7 hari guna menentukan apakah mengajukan banding atau tidak.
“Kami masih pikir-pikir dulu, masih ada waktu 7 hari untuk melakukan banding atau tidak terkait vonis dari Majelis Hakim”, ujar Edrus.
Seperti diketahui, pesta sabu yang dilakukan oleh ketiga terdakwa ini dilakukan pada Kamis (15/04/2021) lalu dan digerebek oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Banyuwangi dengan barang bukti sabu seberat 0,28 Gram, dirumah terdakwa Bripka RA di Desa Kebalenan Kecamatan Banyuwang.
Gabungan Ormas dan LSM Banyuwangi mendesak Polri agar melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka RA dan meminta pada JPU selaku Pengacara Negara untuk melakukan banding terhadap vonis dari Majelis Hakim.