GPPE 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi UNRI, Naik Ke Tahap Penyidikan, Oleh Polda Riau.

PASARKAYU
SaeXpo 2023 Jogja

Pekanbaru SURYAPOS – Terkait video viral pengakuan seorang mahasiswi Universitas Riau (UNRI) yang menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh dosen sekaligus Dekan FISIP UNRI, saat ini statusnya sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Menurut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menyampaikan jika, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban, termasuk turut diperiksa adalah terduga pelaku, yang juga seorang dosen sekaligus Dekan FISIP yakni, SH.

AYO PASANG IKLAN

Saksi-saksi sudah dilakukan pemeriksaan, begitu juga dengan korban, maka hari ini kasus telah ditingkatkan ke proses penyidikan”, ujar Sunarto.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Sunarto, jika penyidik dari Ditreskrimsus Polda Riau juga telah melakukan pra-rekonstruksi di ruang Dekan FISIP UNRI, yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang juga dihadiri oleh korban, saksi (staf Dekan FISIP UNRI) dan Dekan FISIP UNRI.

Sementara itu Dekan FISIP UNRI, SH membantah jika dirinya melakukan perbuatan pelecehan seksual saat melakukan bimbingan untuk tugas akhir, bahkan SH akan melakukan pelaporan balik terhadap mahasiswi yang bersangkutan itu ke Polda Riau karena nama baiknya tercemar serta akan menuntut sebesar Rp 10 Miliar kepada yang bersangkutan.

Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Wakil Rektor II Universitas Riau, Profesor Sujianto saat dikonfirmasi oleh SURYAPOS mengatakan jika, pihaknya saat ini sudah membentuk Tim Independen Pencari Fakta, yang tidak melibatkan Senat Universitas, Senat Fakultas, Pimpinan Universitas dan Pimpinan Fakultas, serta sudah melakukan sejumlah investigasi pada beberapa pihak terkait.

Semua anggota Tim Independen Pencari Fakta kami cari yang benar-benar Independen, yang memahami terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi“, ujar Sujianto.

Sementara itu menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati menuturkan pada sejumlah awak media pada konferensi pers, Rabu (10/11) bahwa, kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan perguruan tinggi nyata adanya dan kerap tidak tertangani, untuk itu pihaknya berharap agar pencegahan kekerasan seksual harus dilakukan semua pihak, termasuk lingkungan pendidikan tinggi, yang sepatutnya menjadi tempat yang bersih dari segala tindak kekerasan seksual terhadap perempuan, yang juga dapat menurunkan kualitas pendidikan.

Kekerasan Seksual merupakan bentuk kejahatan yang sangat keji, karena dapat berdampak pada mental, fisik dan merusak masa depan korban, kita tidak bisa menoleransi kekerasan seksual dalam bentuk apapun”, tegas Bintang.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Bintang, dalam Permendikbudristek No 30 Tahun 2021, telah menerapkan aturan pencegahan sekaligus penanganan apabila terjadi kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus, sekaligus memberikan sangsi terhadap pelaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IFMAC & WOODMAC 2024