KAYU123
Hukum & Kriminal

Dua Tahun Laporan Dugaan Penganiayaan Di Polres Sleman Jalan Tempat.

×

Dua Tahun Laporan Dugaan Penganiayaan Di Polres Sleman Jalan Tempat.

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025

Sleman SURYAPOS – Laporan Polisi yang dilakukan oleh korban penganiayaan An. Basilius Agung Daru Wibowo (56) tahun, warga Kenteng RT 05 RW 02 Kalurahan Nogotirto Kapanewon Gamping Kabupaten Sleman, pada Polres Sleman tertanggal 10 Juni 2019, sesuai dengan Bukti Laporan yang dikeluarkan oleh Polres Sleman No LP/384/VI/2019/DIY/Sleman, hingga saat ini dirasakan belum ada perkembangan serta penanganan yang signifikan.

Hal ini disampaikan oleh Agung Daru Wibowo saat konferensi pers dengan sejumlah awak media pada Rabu (29/12) di Rumah Makan Pawon Jinawi kawasan Condong Catur, kasus ini berawal pada (10/06/2019) dirinya yang saat itu tengah mempersiapkan lahan miliknya yang berada di Perum Cindelaras No 18 Guyangan Kapanewon Gamping Kabupaten, tiba-tiba terduga pelaku DS beserta istri dan 2 orang anaknya datang, yang kemudian melakukan aksi penganiayaan dan pengeroyokan terhadap dirinya.

PASARKAYU

Akibat dari aksi yang dilakukan oleh terduga pelaku DS, saya mengalami sejumlah luka lebam, pusing dan mual, sesuai dengan hasil visum et repertum yang saya lampirkan dalam laporan saya ke Polres Sleman”, ujar Agung pada sejumlah awak media.

Lebih lanjut disampaikan oleh Agung jika, pihaknya selaku korban juga sudah diperiksa oleh penyidik dari Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Sleman berikut dengan saksi yang melihat terjadinya tindak penganiayaan serta pengeroyokan, namun sampai dengan saat ini tidak ada tindak lanjut lagi, sampai sejauh mana laporan yang sudah saya sampaikan di Polres Sleman.

Saya merasakan diabaikan hak saya untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas penganiayaan serta pengeroyokan yang saya alami, sejak 2019 saya mencari keadilan namun sampai dengan saat ini belum saya dapatkan itu yang namanya, perlakuan yang sama didepan hukum”, ujar Agung.

Lebih lanjut disampaikan oleh Agung jika seyogyanya sebagai negara hukum, maka setiap warga negara juga harus mendapatkan perlakuan hukum yang sama, terlepas apakah yang bersangkutan pejabat negara atau saudara dari pejabat tinggi di Institusi Hukum.

Sebenarnya permasalahan ini sangat sederhana ketika memang hukum menjadi panglima tertinggi, terlepas dari terduga pelaku yang seorang pejabat negara atau mempunyai pertalian saudara dengan pejabat tinggi di Institusi Penegak Hukum, dan disinyalir adalah pejabat tinggi di lingkungan Polda DIY”, ujar Agung.

Lebih lanjut disampaikan oleh Agung, jika tidak ada progres dan perkembangan yang signifikan dalam penanganan perkara yang menjadikannya korban, maka Agung akan membuat surat pengaduan secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo serta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Sebagai warga negara yang taat akan hukum, saya berharap agar apa yang saya alami bisa segera ditindak lanjuti oleh jajaran Kepolisian Republik Indonesia, dan khususnya Polres Sleman, dan saya masih yakin jika mengacu pada slogannya, “Siap Melayani, Mengayomi dan Melindungi”, serta masih percaya dengan apa yang digaungkan oleh Kapolri, bahwasanya Polri yang Presisi, Polri yang Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan”, pungkas Agung.

Sementara itu SURYAPOS sudah mencoba melakukan konfirmasi pada Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana namun belum mendapatkan jawaban terkait dengan kasus yang menimpa Basilius Agung Daru Wibowo, sampai dengan berita ini ditayangkan.

AYO PASANG IKLAN
JIFFINA 2025
VENEERKAYU