Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Unit Reskrim Polsek Jetis mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Padukuhan Balakan, Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M alias P (41), warga Kapanewon Jetis.
Kapolsek Jetis AKP Soni Yuniawan, S.H., mengatakan, pelaku diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario milik seorang pelajar bernama Zuka Reha (18).
Baca juga: Kasus Pengeroyokan Sadis di Playen, Korban Alami 32 Luka akibat Senjata Tajam
“Pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Jetis setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban dan petunjuk di lapangan,” ujar AKP Soni Yuniawan.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di Padukuhan Balakan, Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis, Bantul.
Baca juga: Pemkot Yogyakarta Ajak Masyarakat Awasi Transparansi Pengelolaan Pajak dengan WASPADA
Kanit Reskrim Polsek Jetis Ipda Henry Kurniawan, S.H., menjelaskan, sebelum kejadian korban diketahui pulang ke rumah pada Sabtu malam, 18 April 2026 sekitar pukul 22.45 WIB setelah membeli nasi goreng.
“Korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi AB-4269-TM di tepi jalan kampung depan garasi rumahnya. Setelah itu korban masuk rumah untuk makan sambil menonton YouTube hingga tertidur dan lupa memasukkan kendaraan ke dalam garasi,” kata Ipda Henry Kurniawan.
Baca juga: Nyalip di Jalur Berlawanan, Ambulans dan Honda Vario Bertabrakan di Patuk
Keesokan paginya, ibu korban hendak menggunakan sepeda motor tersebut untuk membeli sayur. Namun, kendaraan sudah tidak berada di lokasi parkir. Setelah dilakukan pengecekan, motor dipastikan hilang.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp25 juta dan kemudian melapor ke Polsek Jetis untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Jetis menangkap pelaku di wilayah Padukuhan Balakan, Sumberagung, Jetis. Pelaku diketahui merupakan tetangga korban sendiri.
Baca juga: Tabir Kematian IDS Terbuka: Dikeroyok, Ditusuk, hingga Dilindas Tiga Kali
Saat diperiksa, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban dan menggadaikannya di wilayah Kartasura, Jawa Tengah.
“Pelaku berikut barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Jetis untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Henry.
Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual di Kawasan Wisata Patuk Terungkap, Korban Sempat Melawan
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru tahun 2023 dengan nomor polisi AB-4269-TM, satu unit telepon genggam merek OPPO, satu buah BPKB, dua lembar STNK sepeda motor Honda Vario, serta satu SIM B1 atas nama pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 UU 1/2023 tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.


















