KAYU123
Hukum & Kriminal

Buntut Tabrak Lari Dan Pengeroyokan Di Kasihan, Pengemudi Laporkan Pengeroyok Ke Polres Bantul.

×

Buntut Tabrak Lari Dan Pengeroyokan Di Kasihan, Pengemudi Laporkan Pengeroyok Ke Polres Bantul.

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025

Bantul SURYAPOS – Kasus tabrak lari yang berujung dengan perusakan mobil dan pengeroyokan pengemudi mobil mewah pada Kamis (27/01) di Perempatan Kasihan, Bantul memasuki babak baru setelah upaya mediasi yang difasilitasi oleh Kepolisian berakhir dengan kekeluargaan yakni, pengemudi mobil bertanggung jawab untuk mengganti kerusakan pada sejumlah sepeda motor yang ditabraknya.

Terkait dengan permasalahan tabrak lari sudah selesai secara kekeluargaan, dan saat ini pengemudi mobil mewah, Gandi Wicaksono (36) tahun, warga Kabupaten Magelang bersama dengan Kuasa Hukumnya, R Subekti melakukan pelaporan pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bantul terkait dengan tindakan pengeroyokan dan perusakan mobil oleh sejumlah orang, sehingga menyebabkannya mengalami sejumlah luka-luka dan kerugian sekitar Rp 50 juta.

PASARKAYU

Terkait dengan kecelakaan dan penganiayaan disertai perusakan, merupakan dua hal yang berbeda, jika kecelakaan sudah saya selesaikan secara kekeluargaan dengan dimediasi oleh pihak Kepolisian, maka terkait dengan penganiayaan disertai dengan perusakan, saya laporkan pada Kepolisian, sebagai salah satu bentuk penegakan hukum“, ujar Gandi pada sejumlah awak media, usai membuat laporan di SPKT Polres Bantul, Jumat (28/01).

Lebih lanjut disampaikan oleh Gandi jika, kejadian pengeroyokan yang disertai perusakan yang menimpanya berawal saat dirinya bersama dengan rekan kerjanya, menggunakan kendaraan inventaris milik kantornya pada Kamis (27/01) dan berselisih paham dengan seorang juru parkir (jukir) di kawasan Niten, lantas dirinya pergi meninggalkan lokasi tersebut, namun dikejar oleh mereka sambil diteriaki maling, karena panik Gandi, sempat menyerempet sepeda motor dan terus berjalan untuk menghindari amuk massa, hingga sampai di Perempatan Kasihan Gandi dan rekan wanitanya didatangi oleh sejumlah massa disertai dengan teriakan pencuri mobil, massa yang awalnya tidak tahu menahu akhirnya ikut melakukan tindakan anarkis terhadap Gandi yang disertai dengan perusakan terhadap mobil.

Saya mengalami sejumlah luka-luka dan bengkak, untuk rekan kerja saya sampai dengan saat ini mengalami syok akibat kejadian tersebut, untuk itu saya berharap agar Kepolisian menangani kasus ini serta segera ditemukan pelakunya sehingga hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya”, pungkas Gandi.

Sementara itu Kuasa Hukum pelapor, R Subekti menyampaikan jika, kliennya melakukan pelaporan sebagai salah satu upaya hukum seperti yang diatur dalam pasal 170 KUHP yang berbunyi, “barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun, 6 bulan”.

Harapan kami, Kepolisian segera menindak lanjuti laporan ini, agar didapati kepastian hukum yang seadil-adilnya, dan tindakan main hakim sendiri seperti ini kedepannya tidak lagi terjadi”, pungkas Subekti.

AYO PASANG IKLAN
JIFFINA 2025
VENEERKAYU