KAYU123

Biadab, Anak Pasangan Kumpul Kebonya Dicabuli Hingga 17 Kali.

PASARKAYU
SaeXpo 2023 Jogja

Sleman SURYAPOS – Aksi bejat dilakukan seorang pria warga Dlingo Kabupaten Bantul, sebut saja PR (36) tahun yang melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur, K (14) tahun warga Maguwoharjo Kapanewon Depok Kabupaten Sleman, yang juga merupakan anak kandung pasangan kumpul kebonya.

Menurut Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana saat konferensi pers pada Selasa (26/10) di Mapolres Sleman menuturkan jika, tindakan pencabulan terhadap korban K, dilakukan saat terduga pelaku menjalin asmara dengan ibu korban, dan menetap dalam sebuah rumah kontrakan tanpa ikatan pernikahan yang sah alias kumpul kebo.

AYO PASANG IKLAN

Awal terungkapnya kasus ini pada Minggu (24/10) korban K, bermain di rumah tetangganya, selepas Magrib terduga pelaku menyuruh korban untuk pulang secara paksa, dengan cara digendong oleh terduga pelaku, korban sontak berontak dan minta tolong, namun terduga pelaku malah menggigit pundak korban sebelah kiri”, ujar Sony.

Mendapati keributan, sejumlah warga mencoba melerai dan mengamankan terduga pelaku, lantas korban bercerita pada sejumlah warga jika dirinya sudah dicabuli oleh terduga pelaku sebanyak 17 kali, dalam ceritanya korban juga mengaku sering diraba bagian sensitifnya saat ibu korban sedang tidak ada di rumah, terduga pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun.

Mendengar pengakuan korban, warga kemudian menyerahkan terduga pelaku ke Polres Sleman, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Satreskrim Polres Sleman, terduga pelaku juga mengakui semua perbuatannya”, ujar Sony.

Sementara itu menurut Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Sleman, Iptu Yunanto Kukuh menambahkan jika, dari hasil visum et repertum didapati jika alat kelamin korban mengalami infeksi akibat pencabulan.

Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 81 sub pasal 82 Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, dengan sangsi berupa pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Milyar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IFMAC & WOODMAC 2024